Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. SKB tersebut merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Rapat penetapan SKB 3 Menteri tersebut digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.
Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi menjelaskan, penetapan cuti bersama 18 Agustus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan secara khidmat, penuh kebanggaan nasional, dan semarak.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito menjelaskan, penambahan cuti bersama ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian lokal melalui peningkatan mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” ungkapnya dikutip dari detikcom, Jumat, 8 Agustus 2025.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews