TANGERANGNEWS.com-Tindakan represif aparat Kepolisian terhadap aksi demonstrasi yang digelar oleh masyarakat sipil kembali menuai kecaman keras.
Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie angkat suara dan mengutuk keras perlakuan brutal aparat yang merupakan bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, tindakan seperti penggunaan kendaraan taktis (rantis) untuk melindas massa, penembakan gas air mata, pemukulan, dan penangkapan sewenang-wenang tidak bisa dibenarkan.
"Kami sebelumnya telah menyerukan agar aparat bersikap humanis dalam menghadapi rakyat yang menyampaikan pendapat di muka umum, yang merupakan hak konstitusional," ujar Abdul Hamim di Tangerang, Jumat 29 Agustus 2025.
Hamim menegaskan, alasan apapun, termasuk batas waktu unjuk rasa, tidak bisa dijadikan alasan untuk menggunakan kekerasan. Ia menambahkan, demonstran seharusnya tetap diperlakukan secara wajar.
LBH Keadilan mendesak Presiden Prabowo agar menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan memerintahkan penghentian aksi kekerasan brutal oleh aparat.
Selain itu, Kapolri jangan melindungi pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku harus dihukum berat, agar ada efek jera dan memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi. Ia menekankan penegakan hukum dan penghormatan HAM harus berjalan beriringan," ungkapnya.
"Namun, jika pelaku tidak dihukum secara maksimal, hal itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tambahnya.