Connect With Us

Affan Kurniawan Korban Rantis Brimob Dikenal Penurut dan Tulang Punggung Keluarga 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:02

Affan Kurniawan, driver ojol korban mobil rantis Brimob dikenal sebagai anak yang penurut dan menjadi tulang punggung keluarga. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra )

TANGERANGNEWS.com- Kesedihan mendalam menyelimuti rumah duka di Jalan Cepu III, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Agustus 2025, atas meninggalnya Affan Kurniawan, 21, driver ojek online (ojol) yang meninggal dunia usai ditabrak kendaraan taktis Brimob saat kericuhan demo Kamis, 28 Agustus 2025, malam.

Zulkifli, 54, ayah korban menyebut putranya itu tidak pernah mengikuti aksi demonstrasi, melainkan hanya sedang bekerja memenuhi kebutuhan keluarga.

"Anak saya enggak pernah ikutan kayak begitu demo-demo, enggak pernah. Cuma kerja aja dia. Itu ibaratkan anak saya yang paling bantu saya cari nafkah, buat adiknya," ujarnya dikutip dari Wartakotalive.

Affan dikenal sebagai anak penurut yang setiap hari bekerja keras untuk membantu perekonomian keluarga. Karena putus sekolah sejak SMP, ia memilih mengikuti jejak sang ayah sebagai pengemudi ojek online.

“Dia orangnya penurut. Tulang punggung saya. Kerja dari pagi sampai malam,” ucap Zulkifli tak kuasa menahan kesedihan.

Meski berharap anaknya tak perlu menjadi driver ojol, keadaan ekonomi membuat Affan memutuskan turun ke jalan mencari nafkah. 

Lanjut Zulkifli, sehari sebelum kejadian ia sempat bersama-sama memanaskan sepeda motor. Tak disangka, momen tersebut adalah terkahi kalinya Zulkifli melihat putranya.

"Terakhir ketemu pukul 11.00 WIB kemarin, waktu orderan mulai sepi," ungkapnya.

Ia mengaku tidak pernah menyangka putranya akan menjadi korban dalam situasi kericuhan. Menurutnya, Affan hanya keluar rumah untuk bekerja dan membantu keluarga yang tinggal di kontrakan kecil di kawasan Menteng.

"Dari dia sebagian besar ekonomi. Kalau saya enggak punya duit, minta sama dia. Namanya ojol kan kadang ada kadang enggak. Tapi dia selalu bantu tanpa saya minta," ungkapnya.

Zulkifli menuturkan, Affan kerap dengan tulus memenuhi permintaan orang tuanya, bahkan ketika ia meminjam uang cukup besar untuk kebutuhan keluarga.

"Pernah saya minta pinjam Rp750 ribu buat bayar motor. Dia cuma bilang, ‘Ya udah mana rekeningnya?’ Tanpa banyak bicara, dia langsung transfer," kata Zulkifli menahan tangis.

Hari ini, jenazah Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemakaman berlangsung haru dengan pengawalan ratusan rekan driver ojol yang datang memberi penghormatan terakhir. Aparat kepolisian juga terlihat hadir untuk berjaga di lokasi.

Zulkifli hanya bisa menyampaikan satu permintaan sederhana di tengah rasa kehilangan yang mendalam. "Saya cuma minta keadilan aja," ujarnya singkat sebelum melepas putranya ke peristirahatan terakhir.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill