TANGERANGNEWS.com- Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada periode Oktober sampai Desember 2025. Keputusan ini menjadi lanjutan kebijakan sepanjang tahun yang menahan tarif agar tetap terjangkau demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan itu menetapkan mekanisme Tariff Adjustment yang dilakukan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Lanjutnya, pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan perlindungan. Subsidi listrik masih diberikan bagi kelompok rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, hingga UMKM.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menambahkan, keberlanjutan tarif yang stabil ini menjadi bentuk nyata konsistensi pemerintah dalam menjaga kemampuan masyarakat membayar listrik.
“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Kendati begitu, PLN tetap melakukan efisiensi biaya operasional dan memperluas akses listrik ke berbagai wilayah, sehingga keandalan layanan bisa terjaga seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Adapun masyarakat yang ingin mengetahui detail tarif listrik untuk Triwulan IV 2025 dapat mengakses laman resmi PLN di https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.