Minggu, 5 Mei 2024

Dugaan Pungli di SDN Pondok Pucung 2 Bermuara ke Polisi

Rumini, 44, saat menunjukan surat dari Kepolisian bahwa laporannya telah diterima terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangsel.(TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Rumini, 44, melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 2, Pondok Aren, ke Polres Tangsel, Kamis (4/7/2019).

Rumini tiba di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, sekitar pukul 13.30 WIB

Berkerudung merah kekuning-kuningan, Rumini datang didampingi dua aktivis Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Tangsel.

Baca Juga :

Setibanya di Mapolres, ia langsung menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangsel. 

Sejumlah barang bukti pun disertakan dalam laporan tersebut.

"Kwitansi (instalasi) infocus, kemudian sama kartu iuran komputer," katanya kepada TangerangNews menyebut barang bukti tersebut.

#GOOGLE_ADS#

Hanya sekitar 50 menit Rumini di Mapolres Tangsel. Sekitar pukul 14.20 WIB, ia keluar dari ruang SPKT dengan nomor Tanda Bukti Lapor LP/775/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel..

Ia mengatakan, upayanya melapor ke Polres Tangsel dugaan praktik pungli di SDN Pondok Pucung 2 segera diusut.

"Kita menunggu proses-prosesnya. Kita bergandengan bersama dengan Komnas HAM, LBH, LPSK, LSM. Karena ini tugas bersama dalam pemberantasan mafia pendidikan. Karena dana BOS terlampau besar, tapi masyarakat selalu terbebani dengan hal yang seharusnya sudah tercover oleh dana BOS itu," tukasnya.(RMI/HRU)

Tags Korupsi Tangerang koruptor Pendidikan Tangerang PPDB Online Tangerang 2019 Pungli di Tangsel Pungli Tangerang Sekolah Tangerang Tangerang Selatan