Connect With Us

Viral Guru Honorer Tangsel Dipecat, Ini Kata Mantan Sekda

Rachman Deniansyah | Sabtu, 29 Juni 2019 | 17:53

SDN Pondok Pucung 2 yang berlokasi di Jalan Palem Puri N .2, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Dudung Diredja menyayangkan pemutusan hubungan kerja Rumini, 44,  guru honorer di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangsel.

Komentarnya tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Festival Pasanggiri Kawih Sunda oleh Paguyuban Warga Sunda Tangsel (PWSTS) di SMP PGRI 1 Ciputat, Jalan Pendidikan No 30, RT 1/6, Ciputat, Tangsel, Sabtu (29/6/2019).

Dudung menilai, semestinya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel menyelesaikan permasalahan tersebut secara internal sebelum melakukan pemecatan. 

Baca Juga :

"Itu yang saya sayangkan, harusnya bisa diselesaikan secara internal," ujar Dudung. 

Dudung juga mengatakan, ada tahapan sesuai kode etik kepegawaian untuk memecat seorang pegawai. Pemutusan hubungan kerja, kata dia, menjadi pilihan terakhir setelah tahapan lain sudah dilakukan.

"Pemberhentian itu ada tahapannya, di dalam aturan ada teguran pertama, teguran kedua, jadi tidak ujuk-ujuk (tidak langsung dipecat)," jelas Dudung yang pernah menjabat sebagai Sekda Kota Tangsel pada 2010-2015 silam. 

Seperti diketahui sebelumnya, Rumini, guru honorer di SDN Pondok Pucung 2, Pondok Aren, Tangsel dipecat setelah membongkar dugaan praktik pungli di sekolah tersebut.

Kisah Rumini pun menjadi sorotan publik setelah dipublikasikan di media massa.(RMI/HRU)

NASIONAL
Polisi Sasar 13 Pelanggaran di Operasi Patuh Jaya 2026, Berlakukan Tilang Manual

Polisi Sasar 13 Pelanggaran di Operasi Patuh Jaya 2026, Berlakukan Tilang Manual

Senin, 8 Juni 2026 | 05:09

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari mulai 8 hingga 21 Juni 2026 dengan fokus meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill