Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Rumini, 44, seorang guru honorer di Tangerang Selatan mengaku dirinya dipecat setelah mencoba membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tempatnya mengajar, SDN Pondok Pucung 02, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
Dikatakannya, sejak bergabung di sekolah tersebut tahun 2012, ia tidak menemukan kejanggalan. Namun, pada tahun 2015, guru honorer itu mencium gelagat mencurigakan yang dilakukan pihak sekolah.
Kecurigaannya itu adalah ketika terjadi pungutan kepada para wali murid atas pengadaan buku paket dengan harga yang bervariasi dari kisaran Rp230 ribu sampai Rp360 ribu per siswa.
Selain itu, kata dia, ada pungutan lain, seperti dana laboratorium komputer, serta dana kegiatan sekolah yang harus dibayar oleh masing-masing wali murid, bahkan untuk pemasangan infocus pun dibebankan kepada orang tua murid.
Padahal, lanjut dia, semua jenis pungutan itu sudah ada anggarannya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Karena SDN Pondok Pucung 02 ini merupakan sekolah rujukan nasional yang berhak mendapatkan dana tersebut.
"Untuk dana komputer sebesar Rp20 ribu per bulan, dan untuk uang kegiatan Rp130 ribu per tahun. Untuk kegiatan seperti Hari Kartini, Maulid Nabi, dan kegiatan lainnya," jelas Rumini saat TangerangNews menyambangi kediamannya di Jalan Salak RT 4/7, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Rukmini pun mengatakan, dirinya kemudian melakukan penelusuran terkait dana BOS dan BOSDA yang diterima pihak sekolah tersebut untuk keperluan buku sekolah.
"Itu juga janggal, seharusnya antara dana BOS dan BOSDA tak boleh tumpang tindih. Misalkan untuk dana buku itu hanya boleh dicover oleh salah satu dana bantuan itu," ujarnya.
Namun, ia mengaku saat mempertanyakan hal itu kepada pihak sekolah, ia justru diminta keluar dari sekolah tersebut. Bahkan, permintaan itu datang dari berbagai pihak di sekolah. Namun dirinya tetap mengabaikan hal itu.
"Saya dilantik oleh Dinas, dan saya juga mau diberhentikan oleh Dinas. Karena itu bukan hak pihak sekolah. Selain itu juga saya akan keluar jika sudah ada dampaknya, yakni tak ada lagi pungli terhadap orang tua murid," tegasnya.
Permintaan untuk keluar dari sekolah itu, kata dia, terus dilontarkan padanya, sampai saatnya pemecatan itu ia terima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel pada tanggal 3 Juni 2018, tepat beberapa hari menjelang Hari Idul Fitri.
"Itulah hadiah terindah saya saat lebaran, yakni surat pemecatan," ucapnya.(MRI/RGI)
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGSebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.
Pergelangan tangan seorang pelajar berinisial AH, 15, nyaris putus setelah menjadi korban salah sasaran dalam peristiwa tawuran yang terjadi di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa 18 Agustus 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews