Connect With Us

Tersandung Pungli PTSL, Lurah Paninggilan Ditahan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 17 Oktober 2018 | 14:00

Jaksa membawa Lurah Paninggilan nonaktif Ma'sud ke rutan Serang karena tersandung kasus pungli PTSL. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menahan Lurah Paninggilan, Kota Tangerang nonaktif, Mas'ud karena tersandung kasus pungutan liar (Pungli), dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasus gratifikasi tersebut kini telah masuk ke tahap dua atau tahap penerimaan berkas perkara dan penahanan tersangka. Kejari menduga uang yang dipungut Ma'sud dalam kasus ini mencapai Rp800 juta.

Menurut Kasie Pidsus Kejari Tangerang Teuku Azhari, pihaknya melakukan penahanan terhadap Mas’ud setelah melalui tahapan-tahapan. Ia mengatakan, telah menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan dengan cara pungli oleh Ma'sud.

“Sesuai janji kita bahwa kita telah melakukan pengamanan terhadap orang yang diduga melakukan pungutan liar atas pembuatan sertifikat yang merupakan program pemerintah ini,” ujarnya, Rabu (17/10/2018).

Teuku mengungkapkan, Ma'sud ditahan di salah satu rutan di Serang. "Penahanan 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 17 sampai 4 November 2018. Kita melakukan penahanan di Rutan Serang untuk lebih mudah saat melimpahkan berkas dan mempermudah koordinasi,” ucapnya.

Dalam waktu dekat ini, Kejari pun akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia mengatakan, Ma'sud dijerat dengan perkara gratifikasi atas pungli yang dilakukannya.

“Dia bisa diancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Ini perkara gratifikasi karena adanya pungutan liar yang seharusnya gratis,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Teuku menduga uang yang dipungut pada program PTSL di Kelurahan Paninggilan mencapai Rp800 juta. Selain melakukan penahanan terhadap Mas’ud, Teuku mengaku mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barbuknya dokumen dan ada sejumlah uang kurang lebih, Rp90 juta termasuk uang yang sudah dikembalikan sodara Mas'ud. Itu kita sita,” jelasnya.

Teuku menambahkan, untuk persidangan sendiri biasanya berlangsung satu pekan setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Seminggu setelah kita limpahkan biasanya penetapan sidang. Untuk di daerah lain belum ada laporan adanya tindak pidana seperti ini. Kalau ada laporan pasti kita terima, karena kita merasa dibantu juga,” tandasnya.

Disisi lain, Plt Lurah Paninggilan saat ini dijabat oleh Ahmad Sumarya yang sebelumnya merupakan Sekertaris Kecamatan Ciledug.

Kasus dugaan pungli PTSL di Kelurahan Paninggilan berawal dari laporan masyarakat. Warga penerima program PTSL dimintai biaya dalam proses pengurusan sertifikat gratis.

Ma'sud dijadikan tersangka lantaran ikut berinteraksi, dengan pemohon sertifikat melalui program PTSL yang menarik biaya hingga ratusan ribu rupiah.(RAZ/RGI)

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

HIBURAN
Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober

Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:30

Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill