Jumat, 3 Mei 2024

Satpol PP Amankan Pengemis & Pengamen Boneka Bawa Anak Kecil di Tangsel

Sejumlah pengemis dan pengamen boneka yang membawa anak kecil di Kota Tangsel diamankan petugas Satpol PP, Sabtu 7 November 2021.(@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah pengemis dan pengamen boneka yang membawa anak kecil di Kota Tangsel diamankan petugas Satpol PP, Sabtu 7 November 2021.

Aksi ini merupakan bagian dari penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di setiap sudut Kota Tangsel.

#GOOGLE_ADS#

Satpol PP menindak mereka berdasarkan berdasarkan Peraturan Daerah no 9/2012 tentang Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat. Dikutip dari IG @satpolpptangselkota, Minggu 7 November 2021, dalam Pasal 39 disebutkan:

A. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong dan mengamen di jalan-jalan.

B. Menyuruh orang untuk menjadi Pengemis, Pengamen, Pedagang asongan & Pengelap Mobil.

C. Membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang/barang kepada Pengemis, Pengamen, dan Pengelap Mobil.

D. Kegiatan mengamen pengamen diperkenankan pada tempat tempat tertentu dalam rangka mendukung kepariwisataan.

Tags Berita Tangsel Satpol PP Tangsel Tangerang Selatan