Connect With Us

Hendak Menyerang, 13 Anggota Ormas di Kota Tangerang Diamankan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:01

Tangkapan layar bentrok antara sekelompok organisasi masyarakat (ormas) dengan debt collector atau penagih utang terjadi di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 13 anggota organisasi masyarakat (ormas) diamankan pihak Kepolisian karena hendak menyerang pihak debt collector imbas insiden kesalahpahaman terkait penarikan unit mobil di Kota Tangerang.

"Update kasus ormas di Karawaci saat ini diamankan 13 orang dari ormas BPPKB," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi TangerangNews, Rabu 20 Oktober 2021.

Menurutnya, ke-13 anggota ormas tersebut karena membawa senjata tajam dan hendak melakukan penyerangan dalam insiden bentrok dengan debt collector pada Selasa 19 Oktober 2021 malam.

Baca Juga :

"Yang diamankan karena mau melakukan penyerangan kepada kelompok Ambon dengan membawa senjata tajam," ungkapnya.

Abdul Rachim menambahkan, tidak ada korban dalam insiden bentrok antarormas dengan debt collector ini karena sudah diantisipasi aparat gabungan.

"Belum ada (korban) karena sudah diantisipasi aparat polres dan gabungan polsek-polsek," katanya.

Kini, kata dia, situasi di Kota Tangerang yang sempat memanas sudah kondusif. "Situasi sudah kondusif, aparat Kepolisian dibantu TNI melakukan patroli gabungan antisipasi pascakeributan," pungkasnya.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill