Pelajar Tewas Terjatuh dari Flyover Green Lake City Cipondoh Usai Tabrak Pembatas
Minggu, 12 April 2026 | 19:17
Kecelakaan maut terjadi di Flyover Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026, malam.
TANGERANGNEWS.com-Aksi pemerasan oleh preman yang mengaku dari ormas kembali terjadi. Kali ini menimpa salah satu kios pulsa yang berada di Jalan Ceger Raya RT04/04, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Pelakunya, yaitu pria bernama Eko, 48. Berlagak bak jagoan, ia datang seorang diri memalak penjaga kios dengan cara mengancam.
"Kronologisnya terjadi pada Minggu, 22 September 2021 lalu, pukul 20.58 WIB. Pelaku beraksi ke sana sampai dengan tiga kali," ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa di Mapolsek Pondok Aren, pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Ketiga aksinya itu, dilakukan pelaku di hari yang sama. Ia meminta sejumlah uang kepada korbannya itu.
"Meminta uang untuk temannya yang kecelakaan. Tidak diberikan, kemudian jam 8 malam datang kembali, dan tidak diberikan lagi. Datang ketiga kali kemudian melakukan pengancaman akan membakar kios tersebut," tutur Riza.
Saat beraksi terakhir kali, pria berambut gondrong itu juga mengancam korbannya dengan sebilah golok yang dibawanya.
Ia mengaku sebagai anggota salah satu ormas dan juga putra daerah setempat asli.
"Dia mengancam dengan membawa golok di pinggang kiri. Dia ngaku orang pribumi dari Pondok Aren. Uang yang diminta Rp10 ribu," papar Riza.
Resah dengan aksi pria yang berlagak sok jago itu, korban pun sontak melaporkannya ke Mapolsek Pondok Aren.
Tak berselang lama, polisi berhasil menciduk pelaku. Dari tangannya tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian ormas yang dipakai oleh pelaku.
"Setelah kita cek ternyata pelaku bukan anggota ormas tapi menggunakan atribut ini sebagai simbol. Selain itu, kami juga mengamankan kartu anggota pers," imbuhnya.
Namun kini pelaku tak dapat berlagak bak jagoan lagi. Ia hanya bisa tertunduk dengan tangan terborgol menyesali ulahnya itu.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman 7 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951, tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Kecelakaan maut terjadi di Flyover Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026, malam.
TODAY TAGUpaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam digagalkan Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten di perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon.
Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews