Connect With Us

Palak Kios Pulsa di Pondok Aren, Preman Ngaku Anggota Ormas Diciduk Polisi

Rachman Deniansyah | Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:58

Seorang preman pemalakan saat diamankan aAnggota Kepolisian dalam jumpa pers, Selasa, 31 Agustus 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aksi pemerasan oleh preman yang mengaku dari ormas kembali terjadi. Kali ini menimpa salah satu kios pulsa yang berada di Jalan Ceger Raya RT04/04, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. 

Pelakunya, yaitu pria bernama Eko, 48. Berlagak bak jagoan, ia datang seorang diri memalak penjaga kios dengan cara mengancam. 

"Kronologisnya terjadi pada Minggu, 22 September 2021 lalu, pukul 20.58 WIB. Pelaku beraksi ke sana sampai dengan tiga kali," ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa di Mapolsek Pondok Aren, pada Selasa, 31 Agustus 2021. 

Ketiga aksinya itu, dilakukan pelaku di hari yang sama. Ia meminta sejumlah uang kepada korbannya itu.

"Meminta uang untuk temannya yang kecelakaan. Tidak diberikan, kemudian jam 8 malam datang kembali, dan tidak diberikan lagi. Datang ketiga kali kemudian melakukan pengancaman akan membakar kios tersebut," tutur Riza.

Saat beraksi terakhir kali, pria berambut gondrong itu juga mengancam korbannya dengan sebilah golok yang dibawanya.

Ia mengaku sebagai anggota salah satu ormas dan juga putra daerah setempat asli.

"Dia mengancam dengan membawa golok di pinggang kiri. Dia ngaku orang pribumi dari Pondok Aren. Uang yang diminta Rp10 ribu," papar Riza. 

Resah dengan aksi pria yang berlagak sok jago itu, korban pun sontak melaporkannya ke Mapolsek Pondok Aren. 

Tak berselang lama, polisi berhasil menciduk pelaku. Dari tangannya tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian ormas yang dipakai oleh pelaku. 

"Setelah kita cek ternyata pelaku bukan anggota ormas tapi menggunakan atribut ini sebagai simbol. Selain itu, kami juga mengamankan kartu anggota pers," imbuhnya. 

Namun kini pelaku tak dapat berlagak bak jagoan lagi. Ia hanya bisa tertunduk dengan tangan terborgol menyesali ulahnya itu. 

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman 7 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951, tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun," pungkasnya.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

NASIONAL
Menperin Pastikan Stok Plastik Masih Aman Meski Harganya Naik

Menperin Pastikan Stok Plastik Masih Aman Meski Harganya Naik

Kamis, 9 April 2026 | 12:28

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita angkat bicara soal kenaikan harga dan ketersediaan bahan baku plastik nasional di tengah gejolak geopolitik global.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill