Seorang preman pemalakan saat diamankan aAnggota Kepolisian dalam jumpa pers, Selasa, 31 Agustus 2021.
(@TangerangNews / Rachman Deniansyah)
TANGERANGNEWS.com-Aksi pemerasan oleh preman yang mengaku dari ormas kembali terjadi. Kali ini menimpa salah satu kios pulsa yang berada di Jalan Ceger Raya RT04/04, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Pelakunya, yaitu pria bernama Eko, 48. Berlagak bak jagoan, ia datang seorang diri memalak penjaga kios dengan cara mengancam.
"Kronologisnya terjadi pada Minggu, 22 September 2021 lalu, pukul 20.58 WIB. Pelaku beraksi ke sana sampai dengan tiga kali," ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa di Mapolsek Pondok Aren, pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Ketiga aksinya itu, dilakukan pelaku di hari yang sama. Ia meminta sejumlah uang kepada korbannya itu.
"Meminta uang untuk temannya yang kecelakaan. Tidak diberikan, kemudian jam 8 malam datang kembali, dan tidak diberikan lagi. Datang ketiga kali kemudian melakukan pengancaman akan membakar kios tersebut," tutur Riza.
Saat beraksi terakhir kali, pria berambut gondrong itu juga mengancam korbannya dengan sebilah golok yang dibawanya.
Ia mengaku sebagai anggota salah satu ormas dan juga putra daerah setempat asli.
"Dia mengancam dengan membawa golok di pinggang kiri. Dia ngaku orang pribumi dari Pondok Aren. Uang yang diminta Rp10 ribu," papar Riza.
Resah dengan aksi pria yang berlagak sok jago itu, korban pun sontak melaporkannya ke Mapolsek Pondok Aren.
Tak berselang lama, polisi berhasil menciduk pelaku. Dari tangannya tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian ormas yang dipakai oleh pelaku.
"Setelah kita cek ternyata pelaku bukan anggota ormas tapi menggunakan atribut ini sebagai simbol. Selain itu, kami juga mengamankan kartu anggota pers," imbuhnya.
Namun kini pelaku tak dapat berlagak bak jagoan lagi. Ia hanya bisa tertunduk dengan tangan terborgol menyesali ulahnya itu.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman 7 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951, tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""