Connect With Us

Palak Kios Pulsa di Pondok Aren, Preman Ngaku Anggota Ormas Diciduk Polisi

Rachman Deniansyah | Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:58

Seorang preman pemalakan saat diamankan aAnggota Kepolisian dalam jumpa pers, Selasa, 31 Agustus 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aksi pemerasan oleh preman yang mengaku dari ormas kembali terjadi. Kali ini menimpa salah satu kios pulsa yang berada di Jalan Ceger Raya RT04/04, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. 

Pelakunya, yaitu pria bernama Eko, 48. Berlagak bak jagoan, ia datang seorang diri memalak penjaga kios dengan cara mengancam. 

"Kronologisnya terjadi pada Minggu, 22 September 2021 lalu, pukul 20.58 WIB. Pelaku beraksi ke sana sampai dengan tiga kali," ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa di Mapolsek Pondok Aren, pada Selasa, 31 Agustus 2021. 

Ketiga aksinya itu, dilakukan pelaku di hari yang sama. Ia meminta sejumlah uang kepada korbannya itu.

"Meminta uang untuk temannya yang kecelakaan. Tidak diberikan, kemudian jam 8 malam datang kembali, dan tidak diberikan lagi. Datang ketiga kali kemudian melakukan pengancaman akan membakar kios tersebut," tutur Riza.

Saat beraksi terakhir kali, pria berambut gondrong itu juga mengancam korbannya dengan sebilah golok yang dibawanya.

Ia mengaku sebagai anggota salah satu ormas dan juga putra daerah setempat asli.

"Dia mengancam dengan membawa golok di pinggang kiri. Dia ngaku orang pribumi dari Pondok Aren. Uang yang diminta Rp10 ribu," papar Riza. 

Resah dengan aksi pria yang berlagak sok jago itu, korban pun sontak melaporkannya ke Mapolsek Pondok Aren. 

Tak berselang lama, polisi berhasil menciduk pelaku. Dari tangannya tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian ormas yang dipakai oleh pelaku. 

"Setelah kita cek ternyata pelaku bukan anggota ormas tapi menggunakan atribut ini sebagai simbol. Selain itu, kami juga mengamankan kartu anggota pers," imbuhnya. 

Namun kini pelaku tak dapat berlagak bak jagoan lagi. Ia hanya bisa tertunduk dengan tangan terborgol menyesali ulahnya itu. 

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman 7 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951, tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun," pungkasnya.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

BISNIS
bank bjb Catat Aset Rp221,4 Triliun, Platform Digital KGB Pisan Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

bank bjb Catat Aset Rp221,4 Triliun, Platform Digital KGB Pisan Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:12

Kinerja keuangan bank bjb sepanjang tahun buku 2025 menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih penuh tantangan.

BANDARA
Jelang Puncak Mudik Lebaran 2026, Bandara Soetta Tangerang Dipadati Antrean Check In Pemudik

Jelang Puncak Mudik Lebaran 2026, Bandara Soetta Tangerang Dipadati Antrean Check In Pemudik

Rabu, 18 Maret 2026 | 11:09

Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai dipadati calon penumpang yang hendak mudik ke kampung halaman menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill