Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNEWS.com Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 17 orang diduga preman dalam Operasi Premanisme yang serentak dilaksanakan polsek jajaran, pada Selasa 22 Juni 2021.
Operasi ini sebagai pelaksanaan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan atensi Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA.
"Sebanyak 17 orang yang kami amankan menjalani pemeriksaan menjalani proses pembinaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Wahyu menerangkan, 17 orang preman yang diamankan didapat dari 6 Lokasi operasi yang dilaksanakan polsek jajaran. Yakni • Polsek Tigaraksa mengamankan 3 preman, Polsek Mauk mengamankan 2 preman, Polsek Rajeg mengamankan 5 preman, Polsek Cisoka mengamankan 2 preman, Polsek Panongan mengamankan 3 preman, dan Polsek Kronjo mengamankan 2 preman.
"Kami masih akan terus menggelar razia preman dan pelaku pungli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dan aksi pungutan liar (pungli). Wahyu mengatakan, gencarnya operasi diharapkan menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi aksi premanisme dan pungli. Wahyu juga memastikan, akan menindaklanjuti informasi dan laporan dari masyarakat terkait premanisme dan pungli.
"Kegiatan razia preman dan razia pungli ini juga sekaligus untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan atau street crime seperti curanmor, Curas, dan curat," terang Wahyu.
Dikatakan Wahyu, masyarakat dapat melaporkan dan menginformasikan dalam kurun 24 jam melalui kantor polisi terdekat atau call center 110 yakni aplikasi pengaduan masyarakat. (RAZ/RAC)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews