Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan
Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
TANGERANG-Dua tersangka pelaku pencurian di Terminal kargo Bandara Internasional Soekarno -Hatta, Tangerang ditangkap anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30 /4/2015).
Aksi kedua pelaku diketahui atas rekaman CCTV, saat mereka melakukan pencurian digudang terminal kargo. Kedua pelaku masing-masing berinisial WL dan F itu pun akhirnya dijemput dari kediamannya. Keduanya diketahui warga Rawa Lele dan Juru Mudi, Kota Tangerang.
Polisi yang menyelidiki mengaku pihaknya sering mendapat laporan adanya pencurian barang milik customer ditempat kedua pelaku bekerja.
Kedua ‘tikus’ kargo ini memang mengakui jika dirinya sering melakukan pencurian barang, seperti laptop dan ponsel, serta tablet yang diimport oleh para pelanggan yang mengunakan jasa paket pengiriman. “Sudah enam kali,” ujar sala seorang tersangka berinisial WL.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno- Hatta, Kompol Azhari Kurniawan mengatakan, para pelaku tersebut melakukan aksi pencurian dengan modus pembobol paket- paket milik customer yang telah berada di pergudangan. “Selain dua orang tersang ini ada pelaku lainnya. Saat ini petugas masih mengejar dua tersangka/ yang menjadi komplotan tikus kargo yang masuk dalam daftar pencarian orang,” terangnya.
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.
Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, program diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali digulirkan.