Connect With Us

Hindari Lubang, Pemotor Tewas Tabrak Truk di Balaraja Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 15 Maret 2023 | 17:05

TKP pemotor tewas tabrakan dengan truk akibat menghindari lubang di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu 15 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Serang KM 25, tepatnya di depan SPBU Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

Peristiwa yang menewaskan pengendara motor berinisial RM, 27, itu terjadi pada Selasa 14 Maret 2023.

"Kecelakaan antara kendaraan sepeda motor dengan truk," kata Kasubnit Lakalantas Polres Kota (Polresta) Tangerang Ipda Adi Silpaturohman kepada Tangerangnews.com saat dihubungi, Rabu 15 Maret 2023. 

Adi menjelaskan, kronologi pada saat itu, korban datang dari arah Jayanti menuju Balaraja. 

Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), motor yang dikendarai korban oleng usai mencoba menghindari lubang jalan. 

"Oleng ke arah kanan dan berbenturan dengan truk yang datang dari arah berlawanan," jelasnya.

Akibat kecelakaan tersebut, korban RM tewas ditempat dan jasadnya langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja. 

"RM mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia di TKP," pungkas Adi.

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

BISNIS
Nasabah Wajib Tahu! Ini Aturan dan Etika Debt Collector Tarik Kendaraan

Nasabah Wajib Tahu! Ini Aturan dan Etika Debt Collector Tarik Kendaraan

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:01

Aktivitas penagihan utang dalam industri pembiayaan seringkali memicu persoalan di tengah masyarakat. Tak jarang terjadi gesekan ketika ada penarikan paksa kendaraan oleh debt collector (professional collector).

KOTA TANGERANG
Kejari Tangerang Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 26 Kilogram

Kejari Tangerang Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 26 Kilogram

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:45

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin (Alm.).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill