Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Pelaku pembunuh wanita di penginapan Guest House Si Doel, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ditangkap jajaran Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam aksinya, bahkan pelaku berinisial MF, 23, sempat memperkosa korban R, 49, dalam kondisi sekarat hingga akhirnya tewas.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, dari hasil penyelidikan awalnya tersangka kenal dengan korban melalui media sosial Facebook.
Keduanya kemudian keduanya berkomunikasi via Whatsapp dan sepakat untuk bertemu pada Minggu 25 Mei 2025.
"Korban lalu dijemput oleh tersangka di rumahnya di daerah Cibodas, Kota Tangerang. Lalu, diajak ke sebuah penginapan yang berada di daerah Kelapa Dua," terang Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu 2 Juli 2025.
Sesampainya di penginapan, korban menolak ajakan tersangka untuk masuk kedalam kamar. Namun tersangka tetap memaksa, hingga akhirnya korban keluar dari tempat penginapan dan dikejar oleh tersangka.
"Tersangka kemudian mengambil handphone korban supaya korban mau mengikuti tersangka kedalam penginapan," ucap Victor.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan niat untuk mengajaknya bersetubuh. Namun, hal itu ditolak mentah-mentah oleh korban.
Sampai akhirnya tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal.
"Setelah korban lemas dan tak berdaya, tersangka kemudian menyetubuhi korban kurang lebih selama 5 menit," ulas Victor.
Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat meninggalkan korban. Selang satu jam ia kembali lagi ke penginapan mendapati korban sudah mengeluarkan busa pada mulut dan hidungnya, dengan kondisi sudah tak bernyawa.
"Kemudian tersangka pergi meninggalkan penginapan dan mengambil HP milik korban lalu dijual Rp300 ribu kepada temannya berinisial K (DPO). Uangnya digunakan untuk beli rokok, makan dan berjudi online," tuturnya.
Selanjutnya, polisi yang menerima laporan dari pihak penginapan adanya temuan mayat di salah satu kamar langsung melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus di daerah Parung panjang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Oleh polisi tersangka dijerat Pasal 6 C Jo pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP.
"Dengan ancaman paling lama penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandasnya.
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Amukan si jago merah meluluhlantakkan delapan unit kios di kawasan Jalan Wadasari 4, RT 04/02, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu 13 Juni 2026, pagi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews