Connect With Us

Pelaku Pembunuh Wanita di Penginapan Kelapa Dua Ditangkap, Perkosa Korban Sampai Tewas

Yanto | Rabu, 2 Juli 2025 | 19:04

Polres Tangsel ungkap kasus pembunuhan disertai perkosaan di penginapan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu 2 Juli 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pelaku pembunuh wanita di penginapan Guest House Si Doel, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ditangkap jajaran Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam aksinya, bahkan pelaku berinisial MF, 23, sempat memperkosa korban R, 49, dalam kondisi sekarat hingga akhirnya tewas.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, dari hasil penyelidikan awalnya tersangka kenal dengan korban melalui media sosial Facebook.

Keduanya kemudian keduanya berkomunikasi via Whatsapp dan sepakat untuk bertemu pada Minggu 25 Mei 2025.

"Korban lalu dijemput oleh tersangka di rumahnya di daerah Cibodas, Kota Tangerang. Lalu, diajak ke sebuah penginapan yang berada di daerah Kelapa Dua," terang Victor dalam konferensi  pers di Mapolres Tangsel, Rabu 2 Juli 2025.

Sesampainya di penginapan, korban menolak ajakan tersangka untuk masuk kedalam kamar. Namun tersangka tetap memaksa, hingga akhirnya korban keluar dari tempat penginapan dan dikejar oleh tersangka.

"Tersangka kemudian mengambil handphone korban supaya korban mau mengikuti tersangka kedalam penginapan," ucap Victor. 

Selanjutnya, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan niat untuk mengajaknya bersetubuh. Namun, hal itu ditolak mentah-mentah oleh korban.

Sampai akhirnya tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal. 

"Setelah korban lemas dan tak berdaya, tersangka kemudian menyetubuhi korban kurang lebih selama 5 menit," ulas Victor.

Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat meninggalkan korban. Selang satu jam ia kembali lagi ke penginapan mendapati korban sudah mengeluarkan busa pada mulut dan hidungnya, dengan kondisi sudah tak bernyawa.

"Kemudian tersangka pergi meninggalkan penginapan dan mengambil HP milik korban lalu dijual Rp300 ribu kepada temannya berinisial K (DPO). Uangnya digunakan untuk beli rokok, makan dan berjudi online," tuturnya.

Selanjutnya, polisi yang menerima laporan dari pihak penginapan adanya temuan mayat di salah satu kamar langsung melakukan penyelidikan.

Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus di daerah Parung panjang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Oleh polisi tersangka dijerat Pasal 6 C Jo pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP. 

"Dengan ancaman paling lama penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandasnya.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

KOTA TANGERANG
Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Rabu, 29 April 2026 | 19:33

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.

TEKNO
Aplikasi Chat Buatan Elon Musk Tantang WhatsApp dan Telegram, Bakal Dirilis Global

Aplikasi Chat Buatan Elon Musk Tantang WhatsApp dan Telegram, Bakal Dirilis Global

Rabu, 29 April 2026 | 08:42

Platform milik Elon Musk kembali meluncurkan layanan baru di sektor komunikasi, bernama XChat. Aplikasi ini mulai tersedia secara global dan sudah bisa digunakan oleh sebagian pengguna, termasuk di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill