Connect With Us

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Pemusnahan ratusan arsip kedaluwarsa Pemkab Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

Ada sebanyak 141 arsip tahun 2015 dimusnahkan dalam kegiatan ini, yang terdiri dari 21 arsip Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap serta 120 arsip berkas umum dan kepegawaian. 

"Arsip-arsip tersebut telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna administratif hukum maupun historis (kedaluwarsa)," ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Jainudin.

Menurut dia, kegiatan ini merupakan hasil dari proses panjang yang berlangsung hampir tiga bulan, mulai dari tahap identifikasi, pemilahan, hingga pengajuan permohonan pemusnahan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Tangerang.

Proses pemilahan tersebut dilakukan secara detail dengan meninjau isi surat, jenis dokumen dan memastikan bahwa arsip yang masih dibutuhkan tidak termasuk dalam daftar pemusnahan.

"Ini merupakan usulan yang sudah lama kami ajukan dalam rangka pemusnahan. Mudah-mudahan berjalan lancar dan menjadi bagian dari tahapan-tahapan yang sudah kita siapkan dan laksanakan," kata Jainudin.

Sebagai bentuk transparansi, proses pemusnahan ini turut disaksikan langsung oleh perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, serta Disperpusip Kabupaten Tangerang.

Kehadiran para pihak tersebut menjadi bagian dari pengawasan tata kelola arsip agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perikanan berharap dapat terus meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan arsip serta mendorong terciptanya tata kelola administrasi yang tertib dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Selasa, 4 November 2025 | 22:27

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menegur sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan dalam proses pengolahan makanan, pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Selasa, 4 November 2025 | 17:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan langkah konkret dalam menangani dampak lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill