PLN UP3 Cikokol Edukasi Siswa SMAN 2 Tangerang soal Listrik Aman dan Energi Bersih
Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:35
PT PLN (Persero) UID Banten melalui UP3 Cikokol menggelar program PLN Goes To School di SMA Negeri 2 Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 3 April 2026, lalu, menuai kecaman banyak pihak.
Sebab, penyegelan dilakukan setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung. Petugas Satpol PP menyegel langsung bangunan usai didesak puluhan warga dengan alasan masalah perizinan tempat ibadah.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Tanfidziah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tangerang KH. M. Qustulani, menegaskan bahwa tidak ada pelarangan ibadah di wilayah Teluknaga.
Ia menyebut situasi yang terjadi sebelumnya hanya miskomunikasi.
“Alhamdulillah hari ini kita bersama-sama menyaksikan ibadah berjalan dengan baik. Tidak ada pelarangan, ini hanya dinamika kecil di masyarakat yang sudah diselesaikan dengan baik oleh pimpinan daerah,” ujarnya saat mendamingi Bupati Tangerang meninjau pelaksanaan ibadah Paskah jemaat POUK Tesalonika di Aula Eks Kantor Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Minggu 5 Maret 2026.
Qustulani juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan toleransi yang selama ini telah terbangun dengan baik di wilayah Teluknaga.
“Kami menghimbau masyarakat untuk menjaga kebersamaan dan keharmonisan. Teluknaga dikenal sebagai wilayah yang toleran, dan ini harus kita pertahankan,” katanya.
PT PLN (Persero) UID Banten melalui UP3 Cikokol menggelar program PLN Goes To School di SMA Negeri 2 Kota Tangerang.
TODAY TAGTiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews