Connect With Us

Atasi Banjir, Pemkot Tangerang Tuntaskan Pembangunan 55 Turap dan 4 Embung

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 25 September 2025 | 22:00

Embung untuk banjir di Vila Japos, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menyelesaikan pembangunan empat kolam embung dan 55 titik turap di area-area rawan, sebagai langkah strategis untuk mengurangi angka titik banjir secara signifikan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni memaparkan secara rinci capaian tersebut.

"Kami tahun ini telah membangun empat embung baru, yaitu di Bugel Karawaci, Duta Bintaro Pinang, Villa Japos Ciledug, dan Paninggilan Ciledug.  Seluruh proyek ini telah rampung 100%," ujarnya, Kamis 25 September 2025.

Selain itu, Pemkot juga telah menuntaskan pembangunan turap di 55 titik, yang mencakup rehabilitasi 27 turap lama dan pembangunan 18 turap baru.

"Proyek ini tersebar di wilayah langganan banjir seperti Periuk, Cibodas, dan Jatiuwung," tambah Taufik.

Dengan rampungnya proyek-proyek ini, Pemkot Tangerang menjanjikan sistem mitigasi banjir yang lebih kuat dan efektif.

Langkah selanjutnya, menurut Taufik, adalah melakukan kajian mendalam untuk pembangunan infrastruktur tambahan di wilayah perbatasan, yang akan direalisasikan dalam waktu dekat.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill