Connect With Us

Gegara Unggah Meme, Admin Akun X TheKerupuk Diduga Ditangkap Polisi Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 17 Juli 2026 | 09:51

Ilustrasi tersangka. (Shutterstock / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com- Admin akun X "TheKerupuk" bernama Icad diduga ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 15 Juli 2026, lalu. 

Penangkapan tersebut disinggung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta lantaran adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penjemputan dan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan yang diunggah akun Instagram LBH Jakarta seperti dikutip Kompas.com, Jumat, 17 Juli 2026, peristiwa bermula ketika sejumlah orang tak dikenal mendatangi rumah kos Icad pada Selasa sore. 

Pada awalnya, Icad dan istrinya menduga orang-orang tersebut merupakan penipu yang menyamar sebagai kurir paket. 

Namun, kecurigaan keduanya semakin besar setelah beberapa orang kembali datang tanpa memperkenalkan identitas maupun menjelaskan tujuan kedatangan mereka.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Icad dan istrinya berjalan menuju minimarket. Menurut LBH Jakarta, sekitar sepuluh orang tiba-tiba keluar dari rumah ketua RT dan menghentikan langkah mereka.

"Polisi rupanya sudah menunggu di rumah ketua RT yang berada di lingkungan Icad. Di tengah jalan, mereka menanyakan identitas Icad dan mempersoalkan izin tinggalnya di kos," tulis keterangan di unggahan akun LBH Jakarta.

LBH Jakarta menyebut orang-orang tersebut mengaku membawa surat dari kepolisian, tetapi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun dokumen resmi lainnya.

Tak lama kemudian, sejumlah polisi bersama pengurus RT memasuki area indekos, bahkan beberapa di antaranya masuk ke kamar sambil merekam.

Pada malam yang sama, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan. 

Meski saat itu statusnya masih sebagai saksi, LBH Jakarta menilai perlakuan yang diterimanya menyerupai penanganan terhadap tersangka.

LBH Jakarta juga menyebut ponsel Icad disita dan ia tidak diperbolehkan menghubungi siapa pun. 

Ketika kuasa hukumnya datang, penyidik disebut tidak mengizinkan pertemuan secara tertutup tanpa pengawasan polisi.

Keesokan harinya, Rabu, 15 Juli 2026, status Icad ditingkatkan menjadi tersangka. 

Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya laporan dari seorang mahasiswa.

Kasus ini diduga berkaitan dengan unggahan meme yang dipublikasikan melalui akun "TheKerupuk". 

Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti konten mana yang menjadi dasar laporan tersebut.

LBH Jakarta menilai unggahan yang dibuat akun tersebut merupakan bentuk satire dan tidak memenuhi unsur pemalsuan maupun perusakan data elektronik sebagaimana yang diatur dalam pasal yang disangkakan.

Organisasi bantuan hukum itu juga mempertanyakan penerapan pasal yang ancaman hukumannya mencapai 8 hingga 12 tahun penjara.

"Dalam hal menetapkan Icad sebagai saksi, seharusnya kepolisian perlu mengirimkan surat kepada Icad terlebih dahulu—bukan mencokoknya dengan belasan polisi. Selain itu, Icad tidak diberikan akses untuk didampingi pengacara semenjak penangkapan berlangsung," tulis LBH Jakarta.

TANGSEL
Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:58

Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AM, 32, dan DS, 27, ditangkap aparat Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur yang beraksi di wilayah tersebut.

NASIONAL
PPATK Siap Lacak Sumber Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

PPATK Siap Lacak Sumber Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 16:09

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap melacak sumber aliran dana harta kekayaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

BANTEN
Ini Promo PLN di Bulan Juli 2026, Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 7.700 VA

Ini Promo PLN di Bulan Juli 2026, Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 7.700 VA

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:57

PT PLN (Persero) kembali meluncurkan program potongan biaya tambah daya listrik sebesar 50 persen melalui promo bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya”.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill