TANGERANGNEWS.com- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Sebelumnya, Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 7,5% hingga 9,5%.
Menurutnya, kekhawatiran bahwa usulan tersebut akan membuat perusahaan bangkrut perlu dilihat berdasarkan kondisi di lapangan.
Ia mengklaim, berdasarkan catatan KSPI selama 2025 hingga Juni 2026, banyak pabrik yang tutup justru berada di daerah dengan upah minimum relatif rendah.
"Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5% sampai 9,5% akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah," ujar Said Iqbal dikutip dari Detikfinance, Rabu 14 Oktober 2026.
"Di mana? Jawa Tengah, upahnya rendah. Di Jogja, Jawa Timur. Majalengka, Cirebon, Majalengka di Sumedang, itu yang upah minimumnya rendah," lanjutnya menjelaskan.
Said Iqbal memaparkan empat faktor yang menurutnya berkontribusi terhadap penutupan perusahaan.
Pertama, melemahnya permintaan dari pasar internasional akibat situasi perang dan geopolitik global, terutama bagi perusahaan yang berorientasi ekspor.
Ia mencontohkan industri tekstil, garmen, dan sepatu yang banyak mengalami penutupan.
Menurutnya, sejumlah pabrik di Indonesia memproduksi barang untuk merek internasional, tetapi permintaan dari merek-merek tersebut mengalami penurunan.
"Saya jumpai, kenapa perusahaan tekstil garmen sepatu, kan ini paling banyak tutup ini, tekstil garmen sepatu, itu yang orientasi ekspor, yang banyak tutup, yang orientasi ekspor. Kenapa dia turun orientasi ekspor? Karena permintaan barang di pasar internasional menurun," ujar Said Iqbal.
Ia menyebut merek seperti Uniqlo, H&M, Victoria, dan Ralph Lauren memiliki pabrik yang tersebar di sejumlah daerah, antara lain Kota Semarang, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Majalengka.
Namun, menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut banyak menahan permintaan karena kondisi pasar internasional melambat.
"Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun," jelas Said Iqbal.
Faktor kedua adalah meningkatnya ongkos produksi yang tidak diimbangi kemampuan modal perusahaan.
Ia menyebut biaya gas industri, bahan baku, dan bahan bakar minyak (BBM) sebagai komponen yang menambah beban operasional.
Kondisi tersebut, menurut Said Iqbal, mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah pekerja untuk menekan biaya tenaga kerja.
"Kalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi, biaya labor cost, biaya buruh, menurun," ujar Said Iqbal.
Faktor ketiga adalah kesulitan perusahaan mencari pasar alternatif ketika permintaan ekspor melemah.
Said Iqbal menilai pengalihan penjualan ke pasar domestik juga menghadapi tantangan karena daya beli masyarakat mengalami penurunan.
Sementara itu, faktor keempat adalah penarikan investasi oleh perusahaan asing yang memutuskan kembali ke negara asalnya.
Ia mencontohkan sejumlah perusahaan asal Jepang dan Korea Selatan yang menghentikan operasional di Indonesia.
"Yang terakhir, penyebabnya adalah prinsipalnya kembali ke Jepang atau ke Korea, contoh pabrik-pabrik Korea dan pabrik Jepang. Pabrik Jepang itu Sanken, elektronik, dia narik pabriknya ke Jepang. Karena di Indonesia nggak mau diproduksi lagi," kata Said Iqbal.
Atas dasar itu, Said Iqbal kembali menolak anggapan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 7,5% hingga 9,5% akan menjadi pemicu gelombang PHK atau penutupan perusahaan.
Ia menyatakan usulan kenaikan upah tersebut telah disusun berdasarkan perhitungannya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.