Sekolah Ditarik Pajak, Konsep Pendidikan yang Dipertanyakan
Jumat, 24 September 2021 | 09:34
TANGERANGNEWS.com-Oleh: Rut Sri Wahyuningsih. Institut Literasi dan Peradaban Pemerintah tengah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)

