Connect With Us

Sah, Zakat Fitrah dengan Uang Tidak Perlu Taqlid Mazhab Hanafi

Mohamad Romli | Minggu, 17 Mei 2020 | 20:47

Imaduddin Utsman. (@TangerangNews / Istimewa)

Oleh : Imaduddin Utsman

Pengasuh ponpes NU Cempaka Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kontroversi dan diskursus tentang zakat fitrah dengan uang yang sempat viral beberapa waktu lalu kini menemukan titik terang. 

Dalam tulisan penulis beberapa hari yang lalu, penulis menanggapi fatwa tentang zakat fitrah bila dengan uang adalah Rp200 ribu.

Dalam tulisan itu penulis tidak sependapat jika zakat fitrah bila dibayarkan dengan uang harus menggunakan harga kurma (Rp200 ribu). 

Penulis berpendapat jikapun kita harus menuruti mazhab Hanafi, yaitu jika kita membayar zakat fitrah bukan dengan makanan yang manshus (yang diriwayatkan dalam hadits) yaitu: kurma, gandum dan syair, maka kita boleh menggunakan harga gandum. Karena lebih murah dari harga kurma, yaitu setengah sho' (ukuran liter pada zaman Nabi) gandum. 

Dalam mazhab Hanafi, ukuran zakat fitrah bila menggunakan kurma dan syair adalah satu sho' tapi jika menggunakan gandum ukurannya hanya setengah sho'. 

Kenapa kita harus menggunakan yang ukurannya lebih besar jika ada yang ukurannya lebih kecil? Bukankah menggunakan ukuran yang lebih kecil itu lebih meringankan umat?. 

Hal  demikian sesuai dengan metodologi Imam Syafi'i yang disebut akhdzul aqol yaitu suatu metode yang digunakan Imam Syafi'i apabila ada beberapa pendapat tentang ukuran taklif (pembebanan hukum dari Allah SWT) yang harus dibayarkan maka Imam Syafi'i akan mengambil yang lebih kecil. Yang demikian pula sesuai dengan prinsip dan tujuan syariah yaitu untuk mencapai kemaslahat umat.

Namun pembahasan itu kini sudah ada titik terang, yaitu hukum diatas adalah apabila kita melaksanakan intiqol madzhab (berpindah mazhab dari mazhab Syafi'i dalam suatu masalah). Hal itu dilakukan karena dalam mazhab  Syafi'i membayar zakat fitrah tidak dibolehkan dengan uang. Hanya madzhab Hanafilah yang membolehkan zakat fitrah dengan menggunakan uang. Maka jika kita membayar zakat fitrah dengan uang maka kita harus taqlid kepada Mazhab Hanafi.

Masalah jadi terang ketika penulis membaca dalam kitab Tabaqot al Fuqoha al syafi'iyyin karangan Syekh imaduddin Abul fida ibnu katsir juz II halaman 24, dikatakan dalam kitab itu bahwa Imam Arruyani, salah satu Ashabul Wujuh (para ulama besar madzhab Syafi'i yang memiliki pandangan pendapat yang di i'tibar dalam mazhab) membolehkan memberikan zakat fitrah dengan uang. 

Dari kitab ini kita dapat memahami bahwa, membayar zakat fitrah dengan uang dengan harga beras seperti yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia tidak keluar dari mazhab Syafi'i karena ada ulama mazhab Syafi'i yang memperbolehkan. Oleh karena itu tidak diperlukan lagi taqlid kepada Mazhab Abu Hanifah.

Demikian semoga bermanfaat untuk kita semua. Wallahu alam bi al showab. (RMI/RAC)

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

TANGSEL
Pria Paruh Baya Tewas Bersimbah Darah di Pamulang, Diduga Dibunuh Keluarga

Pria Paruh Baya Tewas Bersimbah Darah di Pamulang, Diduga Dibunuh Keluarga

Rabu, 30 April 2025 | 19:01

Seorang pria paruh baya tewas mengenaskan dengan kondisi bersimbah darah di Jalan Masjid Darussalam, RT04/14, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 30 April 2025.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill