TANGERANGNEWS.com- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, media sosial diramaikan oleh fenomena pengibaran bendera One Piece yang disandingkan dengan bendera Merah Putih.
Tren ini menyebar luas di TikTok, dengan sejumlah pengguna menunjukkan bendera bajak laut dari anime Jepang itu berkibar berdampingan dengan Sang Saka.
Padahal, sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan.
"Kibarkan Merah Putih di rumah, sekolah, di kantor-kantor, ruang-ruang publik di manapun berada. Merah darah yang dikeluarkan untuk kita merdeka. Putih kesucian jiwa kita," ujar Prabowo dalam acara peluncuran tema dan logo HUT ke-80 RI di Istana Negara pada Rabu, 23 Juli 2025, dikutip dari Tirto.id.
Seperti diketahui, pengibaran bendera Merah Putih memang menjadi kewajiban nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun, bagaimana dengan bendera One Piece yang berasal dari cerita fiksi?
Secara hukum, tidak ada larangan khusus yang melarang pengibaran bendera dari karya fiksi seperti anime.
Aturan yang melarang pengibaran hanya berlaku untuk bendera negara tertentu, seperti bendera Israel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 mengatur soal bendera kebangsaan asing dalam konteks diplomatik, bukan budaya pop.
Artinya, pengibaran bendera fiksi seperti milik kelompok bajak laut Monkey D. Luffy tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan tersebut. Namun, jika bendera itu dikibarkan bersama Merah Putih, maka ada ketentuan yang perlu dipatuhi.
UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa dalam pengibaran bersama bendera lain, Merah Putih harus dikibarkan lebih tinggi dan lebih besar ukurannya.
Pasal 17 menyebut bahwa bendera negara tidak boleh lebih rendah dari bendera lain yang disandingkan, dan Pasal 21 mengatur tentang penggunaan simbol negara bersama panji organisasi, yang secara prinsip berlaku serupa.
Oleh karenanya, meskipun tidak dilarang, pengibaran bendera One Piece di samping Merah Putih tetap harus memperhatikan tata letak dan bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Jangan sampai bendera fiksi tersebut dipasang lebih tinggi atau dalam kondisi yang menurunkan kehormatan bendera nasional.
Pasal 24 UU 24/2009 juga memuat sejumlah larangan keras terkait bendera Merah Putih. Di antaranya, tidak boleh merusaknya, menginjak, membakar, menggunakannya untuk iklan, atau mencetak tulisan dan gambar lain di atasnya. Pelanggaran terhadap hal-hal tersebut bisa dikenakan sanksi hukum.
Di luar aspek legalitas, bendera One Piece memiliki makna simbolik bagi para penggemarnya.
Dalam kisah One Piece, bendera tersebut melambangkan kebebasan, perlawanan terhadap penindasan, dan semangat bermimpi besar. Karakter utama, Luffy, mengibarkan bendera itu sebagai simbol bahwa dirinya bebas menentukan jalan hidupnya, termasuk untuk menjadi Raja Bajak Laut.