TANGERANGNEWS.com- Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan diperingati pada 17 Agustus 2025, masyarakat akan memasang bendera merah putih di berbagai tempat, baik rumah, kantor, maupun instansi lainnya.
Setiap tahun, tradisi ini terus hidup di berbagai penjuru negeri sebagai bentuk partisipasi warga dalam menyemarakkan hari bersejarah tersebut.
Namun, kapan sebaiknya mulai mengibarkan bendera merah putih ? Hingga akhir Juli 2025, pemerintah pusat memang belum mengeluarkan pedoman resmi peringatan HUT ke-80 RI.
Biasanya, pedoman itu akan diterbitkan dalam bentuk surat edaran dari Sekretariat Negara, yang berisi imbauan pemasangan bendera dan penyelenggaraan kegiatan lainnya selama bulan kemerdekaan.
Meski demikian, merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, masyarakat umumnya mulai mengibarkan bendera merah putih sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus.
Rentang waktu tersebut sudah menjadi tradisi tahunan yang secara tidak langsung mencerminkan semangat kebangsaan selama bulan kemerdekaan.
Aturan Ukuran dan Warna Bendera
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan bahwa bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar dan panjang 2:3.
Warna merah berada di bagian atas dan putih di bagian bawah, masing-masing dalam ukuran yang sama besar.
Ukuran bendera dapat menyesuaikan dengan lokasi pemasangannya, seperti:
- 120 cm x 80 cm untuk penggunaan umum di rumah
- 200 cm x 300 cm untuk upacara atau gedung besar
- 100 cm x 150 cm untuk ruang kelas, perkantoran, atau kendaraan
Waktu Pengibaran Bendera Merah Putih
Tata cara pengibaran bendera juga diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU 24/2009. Disebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada:
- Peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus
- Hari-hari besar nasional lainnya
- Waktu tertentu berdasarkan penetapan pemerintah pusat atau daerah
Pengibaran dilakukan dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat, kecuali dalam kondisi tertentu, misalnya pengibaran bendera setengah tiang saat masa berkabung nasional.
Sementara Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengibarkan bendera di:
- Lingkungan tempat tinggal
- Sekolah
- Gedung perkantoran
- Gedung atau fasilitas umum milik publik
Undang-undang yang sama juga melarang penggunaan bendera untuk kepentingan yang tidak semestinya. Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa bendera merah putih dilarang:
- Digunakan untuk iklan atau tujuan komersial
- Dijadikan atribut pakaian, dekorasi rumah tangga, atau perlengkapan lain
- Dicoret, ditulisi, dilukis, atau diberi simbol tambahan
- Dibuang sembarangan, dibiarkan robek, luntur, atau kusam
Bagi yang melanggar, ancaman hukumannya tidak ringan. Pasal 67 menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.