Connect With Us

Kapan Mulai Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus? Ini Aturannya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 30 Juli 2025 | 14:45

Ilustrasi bendera merah putih. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan diperingati pada 17 Agustus 2025, masyarakat akan memasang bendera merah putih di berbagai tempat, baik rumah, kantor, maupun instansi lainnya.

Setiap tahun, tradisi ini terus hidup di berbagai penjuru negeri sebagai bentuk partisipasi warga dalam menyemarakkan hari bersejarah tersebut.

Namun, kapan sebaiknya mulai mengibarkan bendera merah putih ? Hingga akhir Juli 2025, pemerintah pusat memang belum mengeluarkan pedoman resmi peringatan HUT ke-80 RI. 

Biasanya, pedoman itu akan diterbitkan dalam bentuk surat edaran dari Sekretariat Negara, yang berisi imbauan pemasangan bendera dan penyelenggaraan kegiatan lainnya selama bulan kemerdekaan.

Meski demikian, merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, masyarakat umumnya mulai mengibarkan bendera merah putih sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus.

Rentang waktu tersebut sudah menjadi tradisi tahunan yang secara tidak langsung mencerminkan semangat kebangsaan selama bulan kemerdekaan.

Aturan Ukuran dan Warna Bendera

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan bahwa bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar dan panjang 2:3. 

Warna merah berada di bagian atas dan putih di bagian bawah, masing-masing dalam ukuran yang sama besar.

Ukuran bendera dapat menyesuaikan dengan lokasi pemasangannya, seperti:

  • 120 cm x 80 cm untuk penggunaan umum di rumah
  • 200 cm x 300 cm untuk upacara atau gedung besar
  • 100 cm x 150 cm untuk ruang kelas, perkantoran, atau kendaraan

Waktu Pengibaran Bendera Merah Putih 

Tata cara pengibaran bendera juga diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU 24/2009. Disebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada:

  • Peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus
  • Hari-hari besar nasional lainnya
  • Waktu tertentu berdasarkan penetapan pemerintah pusat atau daerah

Pengibaran dilakukan dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat, kecuali dalam kondisi tertentu, misalnya pengibaran bendera setengah tiang saat masa berkabung nasional.

Sementara Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengibarkan bendera di:

  • Lingkungan tempat tinggal
  • Sekolah
  • Gedung perkantoran
  • Gedung atau fasilitas umum milik publik

Undang-undang yang sama juga melarang penggunaan bendera untuk kepentingan yang tidak semestinya. Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa bendera merah putih dilarang:

  • Digunakan untuk iklan atau tujuan komersial
  • Dijadikan atribut pakaian, dekorasi rumah tangga, atau perlengkapan lain
  • Dicoret, ditulisi, dilukis, atau diberi simbol tambahan
  • Dibuang sembarangan, dibiarkan robek, luntur, atau kusam

Bagi yang melanggar, ancaman hukumannya tidak ringan. Pasal 67 menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

OPINI
Sekolah Rakyat, Solusi Parsial Pengentasan Kemiskinan

Sekolah Rakyat, Solusi Parsial Pengentasan Kemiskinan

Senin, 28 Juli 2025 | 17:58

Kemiskinan, bagi sebagian orang adalah penderitaan. Tapi, bagi konten kreator kadang malah menjadi ladang penghasilan. Bahkan, di kalangan para politisi kemiskinan dieksploitasi sebagai misi untuk melancarkan agenda politik

TEKNO
Bitcoin Berisiko Turun 12% Gegara Holder Jangka Panjang Take Profit

Bitcoin Berisiko Turun 12% Gegara Holder Jangka Panjang Take Profit

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:20

Reli panjang Bitcoin selama 21 hari telah mencatatkan beberapa ATH baru, hingga puncaknya pada 14 Juli lalu, Bitcoin mencapai US$123.000.

KAB. TANGERANG
Keluhan Fisik Tak Kunjung Sembuh Bisa Jadi Tanda Psikosomatik, Ini Penjelasan Dokter Tangerang 

Keluhan Fisik Tak Kunjung Sembuh Bisa Jadi Tanda Psikosomatik, Ini Penjelasan Dokter Tangerang 

Kamis, 31 Juli 2025 | 09:06

Merasa lemas, mual, sulit tidur, atau jantung berdebar-debar tanpa adanya kelainan medis kerap membuat orang bingung dan cemas. Namun, kondisi ini bisa jadi merupakan gangguan psikosomatik, yakni keluhan fisik yang dipengaruhi

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill