TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025, berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut dikutip dari Detikcom.
Tak hanya pengibaran bendera, pemerintah juga mengajak masyarakat memasang dekorasi kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, hingga poster di rumah, sekolah, kantor, maupun lingkungan masing-masing. Dekorasi ini diharapkan selaras dengan Pedoman Identitas Visual HUT ke-80 RI Tahun 2025.
Selain itu, masyarakat diminta memaksimalkan penggunaan logo resmi HUT ke-80 RI pada berbagai media, baik cetak maupun digital. Implementasi tersebut dapat diterapkan pada desain media sosial, tampilan situs web, tayangan televisi, dekorasi gedung, kendaraan dinas, hingga produk suvenir.
Pemerintah juga mendorong agar perayaan HUT RI tahun ini tidak hanya sebatas simbolik, tetapi juga melibatkan kegiatan yang partisipatif dan menyentuh langsung masyarakat.
Harapannya, peringatan HUT ke-80 RI mampu membangkitkan semangat kebangsaan, solidaritas sosial, serta kontribusi nyata demi kemajuan bangsa.
Terkait pengibaran bendera, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa bendera merah putih dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam. Namun dalam keadaan tertentu, pengibaran dapat dilakukan malam hari.
Dalam Pasal 7 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan bendera merah putih setiap tanggal 17 Agustus, baik di rumah, kantor, sekolah, kendaraan umum maupun pribadi. Untuk warga yang kurang mampu, pemerintah daerah akan menyediakan bendera secara gratis.
Selain peringatan Hari Kemerdekaan, bendera merah putih juga dikibarkan saat hari besar nasional atau momen penting lainnya.
Sementara itu, ukuran bendera merah putih juga disesuaikan dengan tempat penggunaannya.
Untuk lapangan Istana Kepresidenan, ukuran yang digunakan adalah 200 cm x 300 cm. Di lapangan umum, ukurannya 120 cm x 180 cm, sementara untuk ruangan adalah 100 cm x 150 cm.
Adapun ukuran khusus juga ditetapkan, seperti di mobil Presiden dan Wakil Presiden (36 cm x 45 cm), mobil pejabat negara (30 cm x 45 cm), kendaraan umum (20 cm x 30 cm), hingga di meja (10 cm x 15 cm). Ukuran ini ditetapkan agar penggunaan bendera tetap proporsional dan sesuai etika kenegaraan.