Connect With Us

Ini Besaran Zakat Fitrah di Tangsel

Rachman Deniansyah | Kamis, 30 Mei 2019 | 14:44

Ilustrasi Zakat Fitrah. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Setelah menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan, setiap muslim  yang mampu diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah sampai sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel Abdul Rojak menjelaskan, bahwa untuk besaran zakat fitrah tersapat dua pendapat yang berbeda. 

"Pertama, kelompok Pendapat Mazhab Syafii, Maliki dan Hambali yang menyebutkan bahwa Zakat fitrah sesuai Hadist Rosullah yaitu Satu Sho dari makanan pokok, kalau di Indonesia berarti zakat Fitrah pakai beras seberat 2,5 kg dan tidak boleh diganti pakai uang," jelas Rojak saat dihubungi TangerangNews. 

Kedua, kata dia, yakni Mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa zakat fitrah boleh dengan uang dengan ukuran satu sho-nya yaitu 3,8 kg dikali dengan harga beras yang dimakan oleh Muzakkinya. 

Sedangkan, untuk di Tangsel sendiri, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangsel beserta dinas terkait telah menentukan besaran zakat yang harus dibayarkan. 

"Kita sepakat dengan Dinas perdagangan, Dinas Sosial, MUI, Kemenag Tangsel dan lainnya mengadakan rapat besar, (telah) disepakati Rp35 ribu per kepala," jelas Ketua Baznas Tangsel, KH Endang Saeifuddin saat dihubungi, Kamis (30/5/2019).

 

Endang mengatakan, bagi warga yang hendak membayarkan kewajibannya, bisa disalurkan ke masing-masing masjid yang berada di Tangsel. Khususnya masjid yang sudah terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). 

"Zakat Fitrah bisa dibayarkan di masing-masing masjid terdekat, yang telah kita bentuk UPZ," katanya. 

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa UPZ merupakan bentuk legal bagi para masjid yang bertindak sebagai pengumpul zakat. 

"Bagi masjid yang belum bentuk UPZ, maka hendaknya segera bentuk UPZ, supaya mengelola dan memungut zakatnya legal," tuturnya.(RAZ/RGI)

KOTA TANGERANG
Identitas Mayat Dalam Drum di Tangerang Masih Misteri

Identitas Mayat Dalam Drum di Tangerang Masih Misteri

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 23:00

Sudah sepekan sejak penemuan mayat dalam drum plastik di Sungai Cisadane, kawasan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pihak kepolisian hingga kini masih belum berhasil mengidentifikasi korban.

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill