Oleh : Ahmad Syailendra
Tahun 2020 merupakan Tahun Politik di 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Siklus Tahapan Pemilihan Umum tidak terlepas dari proses pendataan daftar pemilih yang selalu menjadi “seksi” mendapat perhatian dari publik maupun peserta pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Perubahan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pemilihan Kepala daerah serentak 2020 di tengah masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan pengalaman baru bagi masyarakat Indonesia dan penyelenggara Pemilu. Hal ini mendorong pemerintah mengambil keputusan Pemilihan lanjutan tanggal 15 Juni 2020. Secara politik, keputusan itu diambil melalui rapat yang melibatkan semua pihak yang memang berwenang untuk memutuskan. Ada Lembaga penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu & DKPP). Juga ada pemerintah, yang diwakili Kemendagri. Di Komisi II DPR pun ada perwakilan semua partai politik.
Secara teknis, KPU telah menerima surat (jawaban) Nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 dari Gugus Tugas, yang memberi saran dan masukan bahwa tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan dengan syarat: dilaksanakan dengan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan Kemenkes untuk menyiapkan protokol kesehatan tersebut.
Untuk bisa didaftar sebagai pemilih harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin; b. dihapus; c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; e. dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan f. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2a) Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara tetapi sudah/pernah kawin dibuktikan dengan akta perkawinan/buku nikah, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau Surat Keterangan.
Protokol Kesehatan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Diseasese 2019 (COVID-19) dalam Pasal (2) ayat (2) Pemilihan Serentak Lanjutan selain diselenggarakan dengan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan. Ayat (2) Poin d, penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield) bagi: 1. PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan; 2. PPDP yang sedang melaksanakan Coklit; 3. KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;
Phisical distancing (jaga jarak), penggunaan masker dan Fashield dan sarung tangan menjadi kewajiban bagi Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PPDP) bahkan sebelum bertugas mendata dari rumah ke rumah (Door To Door) mereka wajib melakukan tes kesehatan terlebih dahulu. Untuk memastikan bahwa penyebaran Virus COVID-19 dapat di cegah dari setiap tahapan demi tahapan yang berjalan. Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
KTP Elektronik
Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Penggunaan KTP elektronik sebagai syarat untuk dapat di data sebagai pemilih dalam pemutakhiran Data Pemilih. Adapun jika ada masyarakat yang belum mempunyai KTP Elektronik (KTP-el) dan yang bersangkutan sudah melakukan perekaman maka Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bisa menjadi dasar untuk warga tersebut di data sebagai pemilih pada saat Tahapan Pemutakhiran data pemilih. Kecuali yang belum memiliki KTP-el dan yang bersangkutan belum melakukan perekaman maka KPU hanya mendata dan akan menyampaikan nama-nama tersebut ke Disdukcapil setempat untuk dikeluarkan Surat Keterangan, apabila Disdukcapil tidak mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) maka data-data tersebut akan dicoret.
Kementerian Dalam Negeri sudah menyampaikan Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPU RI dengan jumlah 105.396.460 jiwa, dengan jumlah pemilih laki-laki 52.778.939 pemilih perempuan 52.617.521 untuk 270 Daerah yang menyelenggarakan pilkada tersebar di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota.
DP4 yang disampaikan kepada KPU di antaranya memuat status perekaman Kartu Tanda Penduduk, hal ini akan sangat memudahkan saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan berlangsung tahapannya selama 30 hari, yakni 15 Juli 2020 – 13 Agustus 2020. Dalam mengklasifikasikan penduduk yang sudah atau belum melakukan perekaman KTP-el di masing-masing wilayah kerjanya.
Sangat jelas dalam pasal 7 ayat (3a) dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019 ‘’Informasi pada status perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf n meliputi : a. belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik; b. telah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; atau c. telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.’’
Apatisme Masyarakat dan Peserta Pemilu
Dalam kondisi pandemi saat ini, masyarakat akan menjadi sangat berhati-hati keluar rumah dalam rangka berperan aktif menyukseskan tahapan pemutakhiran data yang sedang berjalan. Akan tetapi KPU RI telah melaunching Gerakan Klik Serentak tanggal 15 Juli 2020 pada layanan online https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id cukup memasukkan nama dan NIK 16 digit, akan muncul jika nama yang dimaksud sudah terdaftar atau belum.
Fasilitas ini bisa di manfaatkan oleh peserta pemilihan kepala daerah di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. Artinya keraguan terhadap apatisme masyarakat dalam berperan aktif, menjadi kewajiban KPU di daerah untuk mensyiarkan tahapan-tahapan penting dan layanan dan fasilitas yang bisa dimanfaatkan pemilih dalam Pilkada 09 Desember 2020.
Tanggal 19 September 2020 – 28 September 2020, masyarakat dan peserta pemilu bisa memberikan masukan dan tanggapan atas tiga hal, pemilih baru yang belum terdaftar, ubah data jika ada kekeliruan penulisan identitas serta yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal, ganda, pindah domisili, tidak dikenal atau TNI/POLRI aktif datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan.
Akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Lima prinsip kerja pertama merupakan standar penyusunan daftar pemilih yang dibuat IDEA Internasional : 2002 dan menjadi rujukan banyak penyelenggara pemilu di berbagai negara. Sikap transparansi bisa dilakukan dalam bentuk metode konvensional ataupun metode digital untuk mengajak partisipasi warga negara Indonesia sebagai pemilik kedaulatan dalam penentuan pemimpin di daerah. Penyelenggara pemilu mesti mampu mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melihat kondisi zaman yang kekinian.
Landasan nilai Pemilu inklusif dapat direduksi dari prinsip bahwa hak pilih bersifat universal (universal suffrage). Siapa saja yang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Pemilu yang berlaku, dijamin dapat menggunakan hak suaranya tanpa hambatan apapun. Dengan demikian isu pemilu yang inklusif menjadi jantung dari pemilu berintegritas yang di wujudkan dalam bentuk perlindungan hak-hak pemilih (Tatakelola Pemilu Indonesia, KPU RI 2019)
KPU Kota Tangerang pada Pilkada 2018 mengembangkan Sistem Informasi Pemilihan (SIPIL) sebagai upaya transparansi kinerja kepada peserta pemilu dan masyarakat. Di dalamnya ada Feature daftar pemilih, hasil pemilu, penyelenggara badan adhoc, peta lokasi TPS melalui Google maps dan jumlah partisipasi pemilih serta Peta wilayah sampai tingkat kelurahan. Dengan upaya agar masyarakat ikut berpartisipasi menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi yang sedang berjalan.
Metode Uji Publik
PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 28 (1) KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan uji publik DPS dengan dibantu oleh PPK dan PPS serta melibatkan pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan yang dapat dilakukan melalui Media Daring. (2) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menyelenggarakan uji publik DPS melalui Media Daring karena keterbatasan sarana dan prasarana, uji publik DPS dapat dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Uji Publik yang pernah di lakukan KPU Kota Tangerang pelaksanaannya saat tahapan Pengumuman dan Tanggapan Daftar Pemilih Sementara, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengundang RT/RW/Tokoh Masyarakat/Tokoh Pemuda sesuai jumlah TPS yang ada dalam satu wilayah kerja PPS (Kelurahan). Mereka mendapatkan salinan Daftar Pemilih sementara (DPS), lalu di minta untuk mengkritisi apakah ada di antara (DPS) di TPS tersebut yang masuk kategori 1. pemilih tambahan (Pemilih baru) ; belum terdaftar padahal usia sudah 17 tahun, sudah Purna tugas dari TNI/POLRI, 2. Pemilih yang kategori Tidak memenuhi Syarat (TMS) ; meninggal, menjadi TNI / POLRI, Pindah domisili dan pemilih Ganda, serta tidak dikenal, 3. Ubah data ; jika ada yang keliru nama atau identitas lainnya. Setelah 3 hari mencermati DPS, mereka di undang oleh PPS di kelurahan untuk menyampaikan hasil penelitiannya tersebut. Bersama Panitia Pemungutan suara dan PPL (Pengawas Lapangan) untuk membantu mengkritisi Uji Publik DPS. PPS kemudian menyiapkan salinan Formulir A.1.A KWK Formulir Tanggapan masyarakat dan di buatkan berita acara sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Namun dalam kondisi saat ini bisa dilakukan melalui media daring yang di anjurkan dalam regulasi KPU.
Adapun data yang terhimpun dalam kegiatan Uji Publik di wilayah Kota Tangerang berjumlah 4237 dengan rincian ; Pemilih Baru 1785, Ubah Data 1129 dan Tidak memenuhi Syarat 1323. KPU Kota Tangerang sudah memulai meskipun dalam PKPU pada waktu Pilkada 2018 klausulnya belum keluar, untuk saat ini sudah termaktub dalam PKPU nomor 19 tahun 2019 dan di pertegas dalam PKPU nomor 6 tahun 2020. Akurasi data pemilih menjadi sangat penting dalam meningkatkan Kualitas Pemilu demi menyelamatkan Hak Warga negara untuk dapat menggunakan Hak Pilihnya. Berdampak pada Partisipasi Pemilih, KPU Kota Tangerang pada pilkada 2018 dengan Hanya satu pasangan calon hampir mencapai 70%, lebih tinggi dari 3 daerah yang bersamaan mengadakan pilkada di Provinsi Banten.
Proses uji publik melalui sistem informasi pemilihan (SIPIL) pun berjalan, menggugah partisipasi aktif masyarakat untuk mengetahui apakah ada masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, walhasil terangkum jumlah data 114 pemilih yakni 70 Pemilih laki-laki dan 44 pemilih perempuan.
Untuk membangun transparansi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu mesti ada ide-ide inovatif, apalagi di era serba terbuka saat ini, dan bukan perkara mudah untuk memulainya mesti ada Will yang tinggi agar menjadi pelayan yang baik sebagai penyelenggara pemilu. Substansi pendaftaran pemilih adalah mewadahi partisipasi pemilih sah pada saat pemberian suara, (pencoblosan). Dalam hal penggunaan hak suara, pemilih sah (eligible) harus didata berdasarkan prinsip inklusi. Artinya tidak boleh ada potensi penghilangan hak pilih. Begitu pula penetapan pemilih tetap (DPT) harus dilakukan secara profesional dan tidak mengandung diskriminasi dalam bentuk apapun (agama & kepercayaan, gender & sex, daereah & wilayah). Prinsip diperlakukan sama menjadi penting sebvagai bagian untuk menghasilkan pemilu inklusif (KPU RI , 2019).
•Ketua KPU*
•Angkatan Muda Muhammadiyah Banten*
•Alumni HMI*
Referensi
1. KPU RI, 2019. Tata Kelola Pemilu Indonesia.
2. Makalah Pengantar Membaca PKPU 19 Tahun 2019, Viryan Azis (KPU RI)
http://Kpu.go.id
3. Laporan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Kota Tangerang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018.
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Perubahan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Dan / Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Lanjutan dalam Komndisi Bencana Non Alam Corona Virus Diseasese 2019 (COVID-19)
7. Surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 dari Gugus Tugas. (RMI/RAC)