-
Selasa, 30 September 2025 | 17:57
Pemkab Tangerang Larang Keras Merokok di Seluruh Fasilitas Publik, Siapkan Smoking Area
Pemerintah Kabupaten Tangerang meningkatkan ketegasan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
-
Selasa, 8 April 2025 | 17:02
Pedagang Kecil Protes Aturan Larangan Jual Rokok Dekat KTR, Dinilai Ancam Kelangsungan Usaha
Sejumlah pedagang kecil menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Kesehatan (R-Permenkes), yang tengah disusun sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
-
Jumat, 21 Februari 2025 | 16:50
Satgas KTR Digencarkan, Merokok Sembarangan di Kota Tangerang Bakal Didenda Rp200 Ribu
Warga Kota Tangerang yang merokok sembarangan atau di tempat khusus bebas asap rokok, akan diberikan sanksi tegas berupa denda Rp200 ribu. Hal itu merupakan ketentuan dari Perda No 8/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
RECOMENDED-
PLN Tambah Daya Anyar Mitra Resort Banten Selatan, Pasokan Listrik Naik Jadi 2.180 kVA
-
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
-
Indomilk Arena Masih Belum Bisa Digunakan Usai Diterjang Puting Beliung, Laga Persita Vs Arema Ngungsi ke BIS
-
Bupati Tangerang Pindahkan Jemaat POUK Tesalonika Beribadah Sementara di Aula Eks Kantor Kecamatan Teluknaga
-
Industri Dikepung AI, Menaker Yassierli Minta Hubungan Pekerja dan Pengusaha Naik Kelas
