-
Selasa, 30 September 2025 | 17:57
Pemkab Tangerang Larang Keras Merokok di Seluruh Fasilitas Publik, Siapkan Smoking Area
Pemerintah Kabupaten Tangerang meningkatkan ketegasan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
-
Selasa, 8 April 2025 | 17:02
Pedagang Kecil Protes Aturan Larangan Jual Rokok Dekat KTR, Dinilai Ancam Kelangsungan Usaha
Sejumlah pedagang kecil menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Kesehatan (R-Permenkes), yang tengah disusun sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
-
Jumat, 21 Februari 2025 | 16:50
Satgas KTR Digencarkan, Merokok Sembarangan di Kota Tangerang Bakal Didenda Rp200 Ribu
Warga Kota Tangerang yang merokok sembarangan atau di tempat khusus bebas asap rokok, akan diberikan sanksi tegas berupa denda Rp200 ribu. Hal itu merupakan ketentuan dari Perda No 8/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
RECOMENDED-
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan
-
Pembangunan Huntara Aceh Tamiang Dikebut Awal 2026, PLN Pastikan Listrik Siap
-
13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall
-
Ditkrimsus Polda Metro Jaya Tuntaskan 518 Kasus Sepanjang 2025, Nilai Barbuk Terbesar Capai Rp4,2 Triliun
-
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
