Connect With Us

Pemkab Tangerang Larang Keras Merokok di Seluruh Fasilitas Publik, Siapkan Smoking Area

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 30 September 2025 | 17:57

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang meningkatkan ketegasan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Fokus utama kebijakan ini adalah menghapus praktik merokok sembarangan di seluruh fasilitas publik demi melindungi kesehatan masyarakat.

Dalam Pertemuan Tim Satgas KTR, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah hingga camat untuk segera bertindak.

"Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas," tegas Bupati.

Meskipun Maesyal secara gamblang mengakui bahwa dia seorang perokok, namun ia tetap berkomitmen menegakkan perda tersebut.

“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama,” tegas Bupati.

Larangan merokok secara spesifik mencakup fasilitas-fasilitas vital, di antaranya:

  • Layanan Kesehatan: Rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek.
  • Pendidikan: Sekolah dan kampus.
  • Layanan Publik dan Pemerintah: Kantor pemerintahan, ruang tunggu, dan tempat pelayanan publik lainnya.
  • Sosial: Tempat ibadah dan arena olahraga.

 

"lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat secara umum," imbuh Maesyal.

Untuk menjalankan Perda ini, seluruh perangkat daerah diinstruksikan segera memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan serta melakukan sosialisasi secara masif.

Meski menerapkan larangan tegas untuk area-area tersebut, Pemerintah daerah juga tetap memberikan solusi bagi perokok dengan menyiapkan area khusus merokok (smoking area) di beberapa titik tertentu.

"Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih,” jelasnya.

Penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

BANDARA
Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Jumat, 19 September 2025 | 20:23

Bagi Anda yang berencana meninggalkan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, penting untuk memahami perbedaan antara area parkir reguler dan parkir inap.

KOTA TANGERANG
Ada 979 Unit Rusunawa Murah di Kota Tangerang, Per Bulan Rp90 Ribu

Ada 979 Unit Rusunawa Murah di Kota Tangerang, Per Bulan Rp90 Ribu

Selasa, 30 September 2025 | 19:08

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyediakan 979 unit rumah susun sewa sederhana (rusunawa) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

MANCANEGARA
Kenapa Harga BBM di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia? Ini Penjelasan Pertamina

Kenapa Harga BBM di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia? Ini Penjelasan Pertamina

Rabu, 24 September 2025 | 19:54

Perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) antara Indonesia dan Malaysia menuai perhatian masyarakat setelah Negeri Jiran mengumumkan penurunan harga RON 95.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill