Connect With Us

Pemkab Tangerang Larang Keras Merokok di Seluruh Fasilitas Publik, Siapkan Smoking Area

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 30 September 2025 | 17:57

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang meningkatkan ketegasan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Fokus utama kebijakan ini adalah menghapus praktik merokok sembarangan di seluruh fasilitas publik demi melindungi kesehatan masyarakat.

Dalam Pertemuan Tim Satgas KTR, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah hingga camat untuk segera bertindak.

"Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas," tegas Bupati.

Meskipun Maesyal secara gamblang mengakui bahwa dia seorang perokok, namun ia tetap berkomitmen menegakkan perda tersebut.

“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama,” tegas Bupati.

Larangan merokok secara spesifik mencakup fasilitas-fasilitas vital, di antaranya:

  • Layanan Kesehatan: Rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek.
  • Pendidikan: Sekolah dan kampus.
  • Layanan Publik dan Pemerintah: Kantor pemerintahan, ruang tunggu, dan tempat pelayanan publik lainnya.
  • Sosial: Tempat ibadah dan arena olahraga.

 

"lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat secara umum," imbuh Maesyal.

Untuk menjalankan Perda ini, seluruh perangkat daerah diinstruksikan segera memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan serta melakukan sosialisasi secara masif.

Meski menerapkan larangan tegas untuk area-area tersebut, Pemerintah daerah juga tetap memberikan solusi bagi perokok dengan menyiapkan area khusus merokok (smoking area) di beberapa titik tertentu.

"Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih,” jelasnya.

Penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

TANGSEL
TPA Cipeucang Tangsel "Dipaksa" Tampung 1.022 Ton Sampah Per Hari

TPA Cipeucang Tangsel "Dipaksa" Tampung 1.022 Ton Sampah Per Hari

Kamis, 10 September 2026 | 22:32

Gunungan sampah terlihat memenuhi salah satu area pemrosesan akhir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah kendaraan pengangkut sampah dan alat berat masih beraktivitas di sekitar tumpukan tersebut.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill