Connect With Us

Pemkab Tangerang Larang Keras Merokok di Seluruh Fasilitas Publik, Siapkan Smoking Area

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 30 September 2025 | 17:57

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang meningkatkan ketegasan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Fokus utama kebijakan ini adalah menghapus praktik merokok sembarangan di seluruh fasilitas publik demi melindungi kesehatan masyarakat.

Dalam Pertemuan Tim Satgas KTR, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah hingga camat untuk segera bertindak.

"Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas," tegas Bupati.

Meskipun Maesyal secara gamblang mengakui bahwa dia seorang perokok, namun ia tetap berkomitmen menegakkan perda tersebut.

“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama,” tegas Bupati.

Larangan merokok secara spesifik mencakup fasilitas-fasilitas vital, di antaranya:

  • Layanan Kesehatan: Rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek.
  • Pendidikan: Sekolah dan kampus.
  • Layanan Publik dan Pemerintah: Kantor pemerintahan, ruang tunggu, dan tempat pelayanan publik lainnya.
  • Sosial: Tempat ibadah dan arena olahraga.

 

"lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat secara umum," imbuh Maesyal.

Untuk menjalankan Perda ini, seluruh perangkat daerah diinstruksikan segera memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan serta melakukan sosialisasi secara masif.

Meski menerapkan larangan tegas untuk area-area tersebut, Pemerintah daerah juga tetap memberikan solusi bagi perokok dengan menyiapkan area khusus merokok (smoking area) di beberapa titik tertentu.

"Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih,” jelasnya.

Penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

HIBURAN
Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Februari 2026 | 16:12

roma musim semi yang penuh harapan kini mulai terasa di setiap sudut Mal Ciputra Tangerang. Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, pusat perbelanjaan favorit keluarga ini resmi membuka rangkaian acara istimewa

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp26,61 Miliar untuk Perbaikan Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp26,61 Miliar untuk Perbaikan Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:07

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal memperbaiki kerusakan di sepanjang ruas Jalan Raya Pasar Kemis - Rajeg.

TANGSEL
Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Medan, Diringkus di Tol Bitung

Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Medan, Diringkus di Tol Bitung

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:24

Tim gabungan dari Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), bersama PJR Induk Bitung Korlantas Polri menggagalkan penyelundupan ganja siap edar seberat 40 kilogram dari Medan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill