Connect With Us

Pedagang Kecil Protes Aturan Larangan Jual Rokok Dekat KTR, Dinilai Ancam Kelangsungan Usaha

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 8 April 2025 | 17:02

Ilustrasi rokok batangan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah pedagang kecil menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Kesehatan (R-Permenkes), yang tengah disusun sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Sebab, aturan tersebut dinilai berpotensi mematikan usaha kecil, terutama karena larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Ketua Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi mengatakan, aturan itu tidak hanya akan memangkas pendapatan pedagang, tapi juga bisa membuat pedagang gulung tikar.

"Pemerintah tolong lah lihat realita di masyarakat. Bagi pedagang kecil, semua peraturan ini memberatkan sekali. Ini bukan sekadar soal kehilangan pendapatan, tapi ancaman tutup usaha, ekonomi keluarga dan masyarakat hancur. Ujungnya bisa lahir konflik sosial," ujarnya dikutip dari detikFinance, Selasa, 8 April 2025.

Anang menilai aturan tersebut tidak tepat diberlakukan di tengah lesunya daya beli masyarakat. Menurutnya, menjelang musim puncak penjualan seperti saat ini, denyut ekonomi justru terasa lesu.

"Bukan stuck lagi, tapi perlambatan ekonomi nyata terjadi. Lihat saja saat jelang peak season kali ini, tidak kelihatan denyut daya beli masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan diketahui tengah menyusun R-Permenkes yang disebut-sebut mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), kerangka kerja pengendalian tembakau dari WHO. 

Salah satu isi dorongan FCTC adalah penerapan kemasan polos tanpa identitas merek pada produk rokok.

Namun, akademisi FISIPOL Universitas Negeri Surabaya, Firre An Suprapto, mengingatkan Indonesia belum meratifikasi FCTC, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum penyusunan regulasi nasional.

"Hal ini perlu dilihat dari berbagai sisi. Perlindungan kesehatan juga perlu mempertimbangkan sisi ekonomi, sosial dan lainnya," ujar Firre.

Menurutnya, perlu ada keterlibatan banyak pihak dalam penyusunan regulasi serta proses ini harus mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya terkait integrasi dan sinergi antar tingkat pemerintahan.

"Di samping itu, Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda," tutup Firre.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

BANTEN
Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Rabu, 22 Juli 2026 | 14:11

Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten hingga pertengahan tahun 2026 masih tergolong rendah. Hingga akhir semester pertama, realisasi belanja daerah tercatat baru mencapai sekitar 35 persen

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill