Connect With Us

Pedagang Kecil Protes Aturan Larangan Jual Rokok Dekat KTR, Dinilai Ancam Kelangsungan Usaha

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 8 April 2025 | 17:02

Ilustrasi rokok batangan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah pedagang kecil menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Kesehatan (R-Permenkes), yang tengah disusun sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Sebab, aturan tersebut dinilai berpotensi mematikan usaha kecil, terutama karena larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Ketua Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi mengatakan, aturan itu tidak hanya akan memangkas pendapatan pedagang, tapi juga bisa membuat pedagang gulung tikar.

"Pemerintah tolong lah lihat realita di masyarakat. Bagi pedagang kecil, semua peraturan ini memberatkan sekali. Ini bukan sekadar soal kehilangan pendapatan, tapi ancaman tutup usaha, ekonomi keluarga dan masyarakat hancur. Ujungnya bisa lahir konflik sosial," ujarnya dikutip dari detikFinance, Selasa, 8 April 2025.

Anang menilai aturan tersebut tidak tepat diberlakukan di tengah lesunya daya beli masyarakat. Menurutnya, menjelang musim puncak penjualan seperti saat ini, denyut ekonomi justru terasa lesu.

"Bukan stuck lagi, tapi perlambatan ekonomi nyata terjadi. Lihat saja saat jelang peak season kali ini, tidak kelihatan denyut daya beli masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan diketahui tengah menyusun R-Permenkes yang disebut-sebut mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), kerangka kerja pengendalian tembakau dari WHO. 

Salah satu isi dorongan FCTC adalah penerapan kemasan polos tanpa identitas merek pada produk rokok.

Namun, akademisi FISIPOL Universitas Negeri Surabaya, Firre An Suprapto, mengingatkan Indonesia belum meratifikasi FCTC, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum penyusunan regulasi nasional.

"Hal ini perlu dilihat dari berbagai sisi. Perlindungan kesehatan juga perlu mempertimbangkan sisi ekonomi, sosial dan lainnya," ujar Firre.

Menurutnya, perlu ada keterlibatan banyak pihak dalam penyusunan regulasi serta proses ini harus mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya terkait integrasi dan sinergi antar tingkat pemerintahan.

"Di samping itu, Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda," tutup Firre.

BANTEN
Pemprov Tegaskan RSUD Banten Tetap Layani Peserta BPJS PBI yang Datanya Terhapus

Pemprov Tegaskan RSUD Banten Tetap Layani Peserta BPJS PBI yang Datanya Terhapus

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

​Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan agar tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan di RUSD Banten.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill