Connect With Us

Pedagang Kecil Protes Aturan Larangan Jual Rokok Dekat KTR, Dinilai Ancam Kelangsungan Usaha

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 8 April 2025 | 17:02

Ilustrasi rokok batangan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah pedagang kecil menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Kesehatan (R-Permenkes), yang tengah disusun sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Sebab, aturan tersebut dinilai berpotensi mematikan usaha kecil, terutama karena larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Ketua Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi mengatakan, aturan itu tidak hanya akan memangkas pendapatan pedagang, tapi juga bisa membuat pedagang gulung tikar.

"Pemerintah tolong lah lihat realita di masyarakat. Bagi pedagang kecil, semua peraturan ini memberatkan sekali. Ini bukan sekadar soal kehilangan pendapatan, tapi ancaman tutup usaha, ekonomi keluarga dan masyarakat hancur. Ujungnya bisa lahir konflik sosial," ujarnya dikutip dari detikFinance, Selasa, 8 April 2025.

Anang menilai aturan tersebut tidak tepat diberlakukan di tengah lesunya daya beli masyarakat. Menurutnya, menjelang musim puncak penjualan seperti saat ini, denyut ekonomi justru terasa lesu.

"Bukan stuck lagi, tapi perlambatan ekonomi nyata terjadi. Lihat saja saat jelang peak season kali ini, tidak kelihatan denyut daya beli masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan diketahui tengah menyusun R-Permenkes yang disebut-sebut mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), kerangka kerja pengendalian tembakau dari WHO. 

Salah satu isi dorongan FCTC adalah penerapan kemasan polos tanpa identitas merek pada produk rokok.

Namun, akademisi FISIPOL Universitas Negeri Surabaya, Firre An Suprapto, mengingatkan Indonesia belum meratifikasi FCTC, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum penyusunan regulasi nasional.

"Hal ini perlu dilihat dari berbagai sisi. Perlindungan kesehatan juga perlu mempertimbangkan sisi ekonomi, sosial dan lainnya," ujar Firre.

Menurutnya, perlu ada keterlibatan banyak pihak dalam penyusunan regulasi serta proses ini harus mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya terkait integrasi dan sinergi antar tingkat pemerintahan.

"Di samping itu, Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda," tutup Firre.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

OPINI
Marsinah Merupakan Simbol Keberanian dan Penegakan Keadilan Ketenagakerjaan

Marsinah Merupakan Simbol Keberanian dan Penegakan Keadilan Ketenagakerjaan

Minggu, 16 November 2025 | 18:07

Pada tanggal 10 November 2025, dalam rangka peringatan Hari Pahlawan ke-80 di Istana Negara, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, aktivis buruh asal Jawa Timur,

BANDARA
Beroperasi Penuh Hari Ini, Penerbangan Citilink Pindah Total ke Terminal 1C Bandara Soetta

Beroperasi Penuh Hari Ini, Penerbangan Citilink Pindah Total ke Terminal 1C Bandara Soetta

Rabu, 12 November 2025 | 19:25

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah meresmikan pengoperasian penuh (Full Operation) Terminal 1C pada hari Rabu, 12 November 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill