Connect With Us

Satgas KTR Digencarkan, Merokok Sembarangan di Kota Tangerang Bakal Didenda Rp200 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 21 Februari 2025 | 16:50

Dilarang Merokok. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Warga Kota Tangerang yang merokok sembarangan atau di tempat khusus bebas asap rokok, akan diberikan sanksi tegas berupa denda Rp200 ribu. Hal itu merupakan ketentuan dari Perda No 8/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Deni Koswara menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan akan menggencarkan peran Satuan Tugas (Satgas) KTR untuk menegakkan Perda tersebut.

Satgas KTR akan berperan strategis dalam melakukan pengawasan, penyuluhan dan penerapan regulasi di sejumlah wilayah yang telah ditetapkan secara khusus.

"Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum di Kota Tangerang," terangnya Jumat 21 Februari 2025.

Satgas ini melibatkan banyak pihak mulai dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, sampai perangkat kewilayahan untuk berkolaborasi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok di Kota Tangerang.

Ketua Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kota Tangerang ini menambahkan Pemkot Tangerang juga akan berkomitmen menerapkan regulasi baru tersebut secara tegas.

Berdasarkan Perda No /2024, Satgas KTR akan memberikan sanksi administratif bagi pengelolan KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa denda sebesar Rp5 juta.

"Serta setiap orang yang merokok di kawasan yang dilarang diberikan sanksi penyitaan paksa rokok dan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu," terang Deni.

Menurut Deni, pihaknya sedang membahas untuk segera merumuskan hukuman tegas, guna mendorong upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok dapat berjalan maksimal.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap optimalisasi Satgas KTR Kota Tangerang dapat mengurangi jumlah perokok aktif sekaligus mengurangi dampak negatif dari rokok bagi masyarakat di Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Gelar Konser Amal Peduli Bencana Sumatera, Aceh, dan Jawa, Donasi Terkumpul Hampir Rp1 M

Pemkot Tangerang Gelar Konser Amal Peduli Bencana Sumatera, Aceh, dan Jawa, Donasi Terkumpul Hampir Rp1 M

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:57

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar Konser Amal Aksi Peduli Bencana Sumatera, Aceh, dan Jawa di Taman Elektrik Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu, 13 Desember 2025.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:22

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mewaspadai potensi bencana pada sejumlah tempat wisata dan rekreasi alam yang ada di wilayahnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

BISNIS
Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:56

Impian pernikahan sempurna bisa kandas jika salah memilih penyedia jasa, terutama Wedding Organizer (WO) atau vendor paket pernikahan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill