Connect With Us

Satgas KTR Digencarkan, Merokok Sembarangan di Kota Tangerang Bakal Didenda Rp200 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 21 Februari 2025 | 16:50

Dilarang Merokok. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Warga Kota Tangerang yang merokok sembarangan atau di tempat khusus bebas asap rokok, akan diberikan sanksi tegas berupa denda Rp200 ribu. Hal itu merupakan ketentuan dari Perda No 8/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Deni Koswara menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan akan menggencarkan peran Satuan Tugas (Satgas) KTR untuk menegakkan Perda tersebut.

Satgas KTR akan berperan strategis dalam melakukan pengawasan, penyuluhan dan penerapan regulasi di sejumlah wilayah yang telah ditetapkan secara khusus.

"Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum di Kota Tangerang," terangnya Jumat 21 Februari 2025.

Satgas ini melibatkan banyak pihak mulai dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, sampai perangkat kewilayahan untuk berkolaborasi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok di Kota Tangerang.

Ketua Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kota Tangerang ini menambahkan Pemkot Tangerang juga akan berkomitmen menerapkan regulasi baru tersebut secara tegas.

Berdasarkan Perda No /2024, Satgas KTR akan memberikan sanksi administratif bagi pengelolan KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa denda sebesar Rp5 juta.

"Serta setiap orang yang merokok di kawasan yang dilarang diberikan sanksi penyitaan paksa rokok dan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu," terang Deni.

Menurut Deni, pihaknya sedang membahas untuk segera merumuskan hukuman tegas, guna mendorong upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok dapat berjalan maksimal.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap optimalisasi Satgas KTR Kota Tangerang dapat mengurangi jumlah perokok aktif sekaligus mengurangi dampak negatif dari rokok bagi masyarakat di Kota Tangerang.

TEKNO
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp476 Miliar, Komdigi Manfaatkan AI Perkuat Keamanan

Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp476 Miliar, Komdigi Manfaatkan AI Perkuat Keamanan

Jumat, 8 Agustus 2025 | 18:52

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sepanjang November 2024 hingga Januari 2025, tercatat kerugian finansial akibat kejahatan siber mencapai Rp476 miliar.

SPORT
Hindari Gesekan, PSSI Perpanjang Larangan Suporter Tandang Liga 1 2025/2026

Hindari Gesekan, PSSI Perpanjang Larangan Suporter Tandang Liga 1 2025/2026

Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:09

Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) bersama operator liga, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan pelarangan suporter tandang di kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

NASIONAL
BMKG Ungkap Penyebab Kemarau Basah yang Masih Guyur Hujan di Agustus 2025

BMKG Ungkap Penyebab Kemarau Basah yang Masih Guyur Hujan di Agustus 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 11:51

Meski Agustus umumnya menjadi puncak musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia, tahun ini hujan masih kerap turun di sejumlah daerah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill