Connect With Us

Satgas KTR Digencarkan, Merokok Sembarangan di Kota Tangerang Bakal Didenda Rp200 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 21 Februari 2025 | 16:50

Dilarang Merokok. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Warga Kota Tangerang yang merokok sembarangan atau di tempat khusus bebas asap rokok, akan diberikan sanksi tegas berupa denda Rp200 ribu. Hal itu merupakan ketentuan dari Perda No 8/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Deni Koswara menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan akan menggencarkan peran Satuan Tugas (Satgas) KTR untuk menegakkan Perda tersebut.

Satgas KTR akan berperan strategis dalam melakukan pengawasan, penyuluhan dan penerapan regulasi di sejumlah wilayah yang telah ditetapkan secara khusus.

"Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum di Kota Tangerang," terangnya Jumat 21 Februari 2025.

Satgas ini melibatkan banyak pihak mulai dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, sampai perangkat kewilayahan untuk berkolaborasi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok di Kota Tangerang.

Ketua Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kota Tangerang ini menambahkan Pemkot Tangerang juga akan berkomitmen menerapkan regulasi baru tersebut secara tegas.

Berdasarkan Perda No /2024, Satgas KTR akan memberikan sanksi administratif bagi pengelolan KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa denda sebesar Rp5 juta.

"Serta setiap orang yang merokok di kawasan yang dilarang diberikan sanksi penyitaan paksa rokok dan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu," terang Deni.

Menurut Deni, pihaknya sedang membahas untuk segera merumuskan hukuman tegas, guna mendorong upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok dapat berjalan maksimal.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap optimalisasi Satgas KTR Kota Tangerang dapat mengurangi jumlah perokok aktif sekaligus mengurangi dampak negatif dari rokok bagi masyarakat di Kota Tangerang.

PROPERTI
Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Minggu, 16 November 2025 | 18:18

Sejak dipasarkan pada Juni 2025, Summarecon Serpong berhasil membukukan total penjualan fantastis Klaster Bellefont senilai Rp600 miliar. Penjualan booming ini meliputi 102 unit hunian dari total 230 unit yang ditawarkan.

OPINI
Marsinah Merupakan Simbol Keberanian dan Penegakan Keadilan Ketenagakerjaan

Marsinah Merupakan Simbol Keberanian dan Penegakan Keadilan Ketenagakerjaan

Minggu, 16 November 2025 | 18:07

Pada tanggal 10 November 2025, dalam rangka peringatan Hari Pahlawan ke-80 di Istana Negara, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, aktivis buruh asal Jawa Timur,

BANDARA
Beroperasi Penuh Hari Ini, Penerbangan Citilink Pindah Total ke Terminal 1C Bandara Soetta

Beroperasi Penuh Hari Ini, Penerbangan Citilink Pindah Total ke Terminal 1C Bandara Soetta

Rabu, 12 November 2025 | 19:25

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah meresmikan pengoperasian penuh (Full Operation) Terminal 1C pada hari Rabu, 12 November 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill