Connect With Us

Satgas KTR Digencarkan, Merokok Sembarangan di Kota Tangerang Bakal Didenda Rp200 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 21 Februari 2025 | 16:50

Dilarang Merokok. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Warga Kota Tangerang yang merokok sembarangan atau di tempat khusus bebas asap rokok, akan diberikan sanksi tegas berupa denda Rp200 ribu. Hal itu merupakan ketentuan dari Perda No 8/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Deni Koswara menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan akan menggencarkan peran Satuan Tugas (Satgas) KTR untuk menegakkan Perda tersebut.

Satgas KTR akan berperan strategis dalam melakukan pengawasan, penyuluhan dan penerapan regulasi di sejumlah wilayah yang telah ditetapkan secara khusus.

"Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum di Kota Tangerang," terangnya Jumat 21 Februari 2025.

Satgas ini melibatkan banyak pihak mulai dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, sampai perangkat kewilayahan untuk berkolaborasi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok di Kota Tangerang.

Ketua Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kota Tangerang ini menambahkan Pemkot Tangerang juga akan berkomitmen menerapkan regulasi baru tersebut secara tegas.

Berdasarkan Perda No /2024, Satgas KTR akan memberikan sanksi administratif bagi pengelolan KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa denda sebesar Rp5 juta.

"Serta setiap orang yang merokok di kawasan yang dilarang diberikan sanksi penyitaan paksa rokok dan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu," terang Deni.

Menurut Deni, pihaknya sedang membahas untuk segera merumuskan hukuman tegas, guna mendorong upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok dapat berjalan maksimal.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap optimalisasi Satgas KTR Kota Tangerang dapat mengurangi jumlah perokok aktif sekaligus mengurangi dampak negatif dari rokok bagi masyarakat di Kota Tangerang.

BANTEN
Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Kamis, 7 Mei 2026 | 16:16

Gubernur Banten Andra Soni mendorong para pengusaha muda untuk menangkap peluang besar dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

NASIONAL
Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Dimanfaatkan 116.537 Pelanggan, Daya 900 VA ke 1.300 VA Paling Diminati

Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Dimanfaatkan 116.537 Pelanggan, Daya 900 VA ke 1.300 VA Paling Diminati

Jumat, 8 Mei 2026 | 19:41

Program diskon tambah daya 50 persen dari PT PLN (Persero) bertajuk “Power Up Real, Listrik Aman Kerja Lancar” dimanfaatkan sebanyak 116.537 pelanggan di seluruh Indonesia selama periode 15 hingga 28 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill