Fenomena Sarjana Pengangguran
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:50
Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.
TANGERANGNEWS.com- Aplikasi pemantau kualitas udara Nafas melaporkan polusi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) masih mengkhawatirkan.
Bahkan, dalam periode Agustus 2023 dampak polusi udara di Kecamatan Serpong, Tangsel, bagi warga seperti menghisap 117 batang rokok.
Angka tersebut merupakan peningkatan dari laporan sebelumnya pada Juli 2023, dimana tercatat angka konsentrasi particulate matter (PM) 80 μg/m3 atau setara 112 batang rokok.
Sementara saat ini, angka PM di Tangsel mengalami peningkatan menjadi 83 μg/m3.
Di posisi kedua, kualitas udara terburuk ditempati wilayah Babakan, Kota Tangerang dengan tingkat polusi seperti menghirup 106 batang rokok.
Hal yang serupa pun dialami warga Kecamatan Pamulang, Tangsel lantaran kondisi udara yang belum menunjukkan tanda-tanda membaik dengan perhitungan seperti merokok 96 batang selama sebulan.
Dalam daftar 10 wilayah paling berpolusi periode Juli 2023, Tangsel menempati urutan pertama.
Untuk diketahui, perhitungan kualitas udara tersebut menggunakan metode pengukuran jumlah ekuivalen rokok berdasarkan rata-rata polusi PM 2.5 dalam sehari 22 μg/m3, yakni setara dengan satu batang rokok.
Berikut 10 kota paling berpolusi selama Juli 2023 berdasarkan rilisan Nafas Indonesia dikutip dari detik.com, Minggu, 9 September 2023:
Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.
TODAY TAGPT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp5,167 Triliun pada tahun 2027.
Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews