Connect With Us

Biang Polusi, Satpol PP Kota Tangerang Tegaskan Soal Larangan Bakar Sampah

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:24

Satpol PP Kota Tangerang menggelar sosialisasi terkait penegakkan Perda dan SE di SMAN 13 Kota Tangerang, Selasa, 29 Agustus 2023 (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) menegaskan masyarakat untuk mematuhi aturan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah terhadap Pencemaran Udara termasuk SE Pengelolaan Sampah.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, aturan dalam SE tersebut diantaranya larangan untuk membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Lalu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Kemudian, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, serta larangan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Wawan menegaskan, bagi yang kedapatan melanggar, seperti membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan atau membakar sampah secara liar akan dikenakan sanksi tegas.

"Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu," terang Wawan.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi terhadap berbagai lapisan masyarakat terkait penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang dan SE Pengendalian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah.

Dalam kunjungannya ke SMAN 13 Kota Tangerang, Selasa, 29 Agustus 2023, Satpol PP membentuk Pelajar Mitra Praja yang bertugas melakukan pemantauan pada penegakkan Perda dan SE di lingkungannya.

Wawan berharap pelajar menjadi bagian dari Satgas Pengendalian Lingkungan di lingkup sekolah maupun rumah atau lingkungannya masing-masing untuk mensosialisasikan SE berlaku, guna mengantisipasi polusi udara yang kian meningkat.

NASIONAL
PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:38

PT PLN Persero mulai menggeber proyek energi terbarukan skala besar melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Mentari Nusantara I dengan kapasitas mencapai 1,225 gigawatt.

KOTA TANGERANG
Warga Rawa Kambing Karang Tengah Kaget Tiba-tiba Kebanjiran, Ternyata Gegara Ada Ular Sanca 3 Meter Sumbat Drainase

Warga Rawa Kambing Karang Tengah Kaget Tiba-tiba Kebanjiran, Ternyata Gegara Ada Ular Sanca 3 Meter Sumbat Drainase

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:56

Warga di kawasan GOR Rawa Kambing, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dibuat panik setelah lingkungannya tiba-tiba tergenang air usai hujan deras pada Sabtu, 2 Mei 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

BANTEN
Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 | 12:38

PT PLN Persero melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar kegiatan Inspiring Srikandi, yakni program untuk mendorong peningkatan kapasitas sekaligus kontribusi nyata para pekerja perempuan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill