Connect With Us

Biang Polusi, Satpol PP Kota Tangerang Tegaskan Soal Larangan Bakar Sampah

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:24

Satpol PP Kota Tangerang menggelar sosialisasi terkait penegakkan Perda dan SE di SMAN 13 Kota Tangerang, Selasa, 29 Agustus 2023 (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) menegaskan masyarakat untuk mematuhi aturan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah terhadap Pencemaran Udara termasuk SE Pengelolaan Sampah.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, aturan dalam SE tersebut diantaranya larangan untuk membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Lalu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Kemudian, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, serta larangan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Wawan menegaskan, bagi yang kedapatan melanggar, seperti membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan atau membakar sampah secara liar akan dikenakan sanksi tegas.

"Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu," terang Wawan.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi terhadap berbagai lapisan masyarakat terkait penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang dan SE Pengendalian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah.

Dalam kunjungannya ke SMAN 13 Kota Tangerang, Selasa, 29 Agustus 2023, Satpol PP membentuk Pelajar Mitra Praja yang bertugas melakukan pemantauan pada penegakkan Perda dan SE di lingkungannya.

Wawan berharap pelajar menjadi bagian dari Satgas Pengendalian Lingkungan di lingkup sekolah maupun rumah atau lingkungannya masing-masing untuk mensosialisasikan SE berlaku, guna mengantisipasi polusi udara yang kian meningkat.

SPORT
Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57

Final cabang olahraga sepak bola Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 akan menghadirkan duel sarat gengsi antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di Stadion Seruni, Kota Cilegon, Selasa, 16 Juni 2026.

KOTA TANGERANG
Tusuk Pemuda hingga Tewas di Perum Tangerang, Warga Dasana Indah Diringkus Usai Kabur ke Bogor

Tusuk Pemuda hingga Tewas di Perum Tangerang, Warga Dasana Indah Diringkus Usai Kabur ke Bogor

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:22

Pria berinisial MAF, 27, ditangkap polisi usai menusuk seorang pemuda hingga tewas di kawasan Jalan Lombok, Perumnas 1, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Selasa, 16 Juni 2026 | 18:38

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mengurangi volume pembangunan infrastruktur di wilayahnya imbas kenaikan harga pada sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill