Connect With Us

Lagi, Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan Tangani Polusi Udara di Jabodetabek

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:17

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (@TangerangNews / Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)

TANGERANGNEWS.com- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menangani polusi udara yang melanda wilayah Jabodetabek.

Nantinya, penanganan polusi yang dipimpin oleh Luhut akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah tercemarnya udara di wilayah Jabodetabek dan mengikuti instruksi Presiden seperti penanaman pohon besar sebagai salah satu langkahnya.

Selain itu, dalam rapat terbatas (ratas) yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 28 Agustus 2023, turut dihadiri oleh sejumlah menteri, di antaranya Menteri Koordinator Bidang PMK Muhajir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.  

Dalam kesempatan itu, Menko LHK Siti Nurbaya Bakar menyampaikan, lembaga dan kementerian terkait diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap sumber-sumber pencemaran, terutama dari industri, pembangkit listrik, serta melakukan uji emisi kendaraan dengan ketat.

Menurutnya, terdapat beberapa sumber yang berkontribusi dalam merebaknya polusi udara di wilayah Jabodetabek, di antaranya kendaraan bermotor sebesar 44 persen, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 34 persen, rumah tangga, dan pembakaran.

Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sekitar 351 industri, termasuk PLTU dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), dan berhasil mengidentifikasi 161 sumber pencemaran yang akan diperiksa di enam stasiun pemantauan kualitas udara.

Misalnya saja, kata Siti, di Sumur Batu dan Bantar Gebang sebanyak 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya 10 unit usaha, Tangerang 7 unit usaha, Kota Tangerang Selatan 15 entitas unit usah, dan Bogor 10 unit usaha.

"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administratif, yaitu 11 entitas. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira empat sampai lima minggu lagi deh ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," katanya.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2023 lalu, Presiden Jokowi juga memimpin rapat serupa. Saat itu, Jokowi menegaskan bahwa kualitas udara di Jabodetabek selama sepekan terakhir sangat buruk.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk turut serta dalam mengurangi risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dengan menghindari aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, dan alat penjernih udara yang dapat menyaring polutan.

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56

TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen

KOTA TANGERANG
Sampah Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai di Festival Cisadane 2026, Ini Caranya

Sampah Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai di Festival Cisadane 2026, Ini Caranya

Jumat, 24 Juli 2026 | 09:41

Selain pertunjukan hiburan dan budaya, gelaran Festival Cisadane 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan cuan.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill