Connect With Us

Tok! Penjualan Rokok Eceran Dilarang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 31 Juli 2024 | 12:48

Ilustrasi Rokok. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam PP berjumlah 1.172 pasal ini mengatur beberapa poin penting, salah satunya larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran.

Seperti yang diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c, termaktub bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik per batang dilarang, kecuali untuk produk tembakau seperti cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. 

Penjualan melalui aplikasi atau media sosial juga dilarang, kecuali jika ada verifikasi umur sesuai Pasal 434 ayat (2).

Peraturan ini juga mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing, baik lulusan dalam maupun luar negeri. 

Penggunaan tenaga medis dan kesehatan asing harus mempertimbangkan kebutuhan nasional dan memprioritaskan tenaga medis dan kesehatan lokal.

Pasal 659 menyatakan bahwa tenaga medis dan kesehatan asing yang berpraktik di Indonesia harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara Pasal 661 ayat (1) mengatur bahwa hanya tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan dengan kompetensi tertentu dari luar negeri yang dapat berpraktik di Indonesia setelah evaluasi kompetensi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik peraturan ini sebagai pijakan untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang lebih baik seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 31 Juli 2024. 

Menurutnya, perlu diterapkan peraturan teknis tambahan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan.

"Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya," katanya.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

NASIONAL
Polisi Klaim Pengendara Makin Taat Lalu Lintas Setelah Ada ETLE

Polisi Klaim Pengendara Makin Taat Lalu Lintas Setelah Ada ETLE

Selasa, 30 Desember 2025 | 17:02

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa sistem tilang elektronik atau ETLE semakin mendominasi penegakan hukum lalu lintas sepanjang 2025.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Salurkan Donasi Tahap Dua Rp1,2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Pemkab Tangerang Salurkan Donasi Tahap Dua Rp1,2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:48

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang donasikan Rp1,2 miliar untuk korban bencana bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Selasa, 30 Desember 2025 | 14:17

Para siswa kelas 9 di Kota Tangerang tengah bersiap melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA menjelang SPMB 2026. Tentunya, sekolah dengan rekam jejak prestasi menjadi incaran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill