Connect With Us

Tok! Penjualan Rokok Eceran Dilarang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 31 Juli 2024 | 12:48

Ilustrasi Rokok. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam PP berjumlah 1.172 pasal ini mengatur beberapa poin penting, salah satunya larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran.

Seperti yang diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c, termaktub bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik per batang dilarang, kecuali untuk produk tembakau seperti cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. 

Penjualan melalui aplikasi atau media sosial juga dilarang, kecuali jika ada verifikasi umur sesuai Pasal 434 ayat (2).

Peraturan ini juga mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing, baik lulusan dalam maupun luar negeri. 

Penggunaan tenaga medis dan kesehatan asing harus mempertimbangkan kebutuhan nasional dan memprioritaskan tenaga medis dan kesehatan lokal.

Pasal 659 menyatakan bahwa tenaga medis dan kesehatan asing yang berpraktik di Indonesia harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara Pasal 661 ayat (1) mengatur bahwa hanya tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan dengan kompetensi tertentu dari luar negeri yang dapat berpraktik di Indonesia setelah evaluasi kompetensi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik peraturan ini sebagai pijakan untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang lebih baik seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 31 Juli 2024. 

Menurutnya, perlu diterapkan peraturan teknis tambahan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan.

"Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya," katanya.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BISNIS
Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 23:00

Kota Tangerang baru saja kedatangan primadona baru di dunia kuliner dan buah tangan. Kopi Tangerang Cap Jembatan Berendeng (CJB) hadir sebagai ikon oleh-oleh yang lahir dari semangat edukasi dan kewirausahaan anak muda.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

TANGSEL
Menteri LH Turun Tangan Bersihkan Sampah di Serpong Tangsel

Menteri LH Turun Tangan Bersihkan Sampah di Serpong Tangsel

Rabu, 4 Februari 2026 | 17:21

Menteri Lingkungan Hidup (LH) / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq turun langsung melakukan penyisiran dan pembersihan sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Rabu 4 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill