Connect With Us

Tok! Penjualan Rokok Eceran Dilarang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 31 Juli 2024 | 12:48

Ilustrasi Rokok. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam PP berjumlah 1.172 pasal ini mengatur beberapa poin penting, salah satunya larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran.

Seperti yang diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c, termaktub bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik per batang dilarang, kecuali untuk produk tembakau seperti cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. 

Penjualan melalui aplikasi atau media sosial juga dilarang, kecuali jika ada verifikasi umur sesuai Pasal 434 ayat (2).

Peraturan ini juga mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing, baik lulusan dalam maupun luar negeri. 

Penggunaan tenaga medis dan kesehatan asing harus mempertimbangkan kebutuhan nasional dan memprioritaskan tenaga medis dan kesehatan lokal.

Pasal 659 menyatakan bahwa tenaga medis dan kesehatan asing yang berpraktik di Indonesia harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara Pasal 661 ayat (1) mengatur bahwa hanya tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan dengan kompetensi tertentu dari luar negeri yang dapat berpraktik di Indonesia setelah evaluasi kompetensi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik peraturan ini sebagai pijakan untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang lebih baik seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 31 Juli 2024. 

Menurutnya, perlu diterapkan peraturan teknis tambahan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan.

"Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya," katanya.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Pemkot Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Selasa, 28 April 2026 | 20:28

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengintegrasikan layanan publik ke dalam satu ekosistem digital.

NASIONAL
Wamendagri Minta Pemda Fokus Solusi Sektoral Atasi Masalah Aglomerasi Jabodetabekpunjur

Wamendagri Minta Pemda Fokus Solusi Sektoral Atasi Masalah Aglomerasi Jabodetabekpunjur

Rabu, 29 April 2026 | 15:46

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) untuk berfokus pada pendekatan sektoral

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Masuk 12 Daerah Terbaik Pengendali Inflasi di Tengah Ancaman Perang Iran

Pemkot Tangerang Masuk 12 Daerah Terbaik Pengendali Inflasi di Tengah Ancaman Perang Iran

Selasa, 28 April 2026 | 20:44

Pemkot Tangerang bergerak cepat mengantisipasi potensi gejolak harga kebutuhan pokok akibat konflik perang Iran yang memicu kenaikan harga energi, pangan hingga distribusi logistik.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill