Connect With Us

Tok! Penjualan Rokok Eceran Dilarang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 31 Juli 2024 | 12:48

Ilustrasi Rokok. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam PP berjumlah 1.172 pasal ini mengatur beberapa poin penting, salah satunya larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran.

Seperti yang diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c, termaktub bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik per batang dilarang, kecuali untuk produk tembakau seperti cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. 

Penjualan melalui aplikasi atau media sosial juga dilarang, kecuali jika ada verifikasi umur sesuai Pasal 434 ayat (2).

Peraturan ini juga mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing, baik lulusan dalam maupun luar negeri. 

Penggunaan tenaga medis dan kesehatan asing harus mempertimbangkan kebutuhan nasional dan memprioritaskan tenaga medis dan kesehatan lokal.

Pasal 659 menyatakan bahwa tenaga medis dan kesehatan asing yang berpraktik di Indonesia harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara Pasal 661 ayat (1) mengatur bahwa hanya tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan dengan kompetensi tertentu dari luar negeri yang dapat berpraktik di Indonesia setelah evaluasi kompetensi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik peraturan ini sebagai pijakan untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang lebih baik seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 31 Juli 2024. 

Menurutnya, perlu diterapkan peraturan teknis tambahan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan.

"Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya," katanya.

BANDARA
1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:03

Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

KOTA TANGERANG
Update Harga Bahan Pokok Pasca Lebaran 2026 di Kota Tangerang, Ini Daftarnya

Update Harga Bahan Pokok Pasca Lebaran 2026 di Kota Tangerang, Ini Daftarnya

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:50

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan harga komoditas pangan pokok usai Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah terpantau stabil.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill