Connect With Us

Tok! Penjualan Rokok Eceran Dilarang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 31 Juli 2024 | 12:48

Ilustrasi Rokok. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam PP berjumlah 1.172 pasal ini mengatur beberapa poin penting, salah satunya larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran.

Seperti yang diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c, termaktub bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik per batang dilarang, kecuali untuk produk tembakau seperti cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. 

Penjualan melalui aplikasi atau media sosial juga dilarang, kecuali jika ada verifikasi umur sesuai Pasal 434 ayat (2).

Peraturan ini juga mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing, baik lulusan dalam maupun luar negeri. 

Penggunaan tenaga medis dan kesehatan asing harus mempertimbangkan kebutuhan nasional dan memprioritaskan tenaga medis dan kesehatan lokal.

Pasal 659 menyatakan bahwa tenaga medis dan kesehatan asing yang berpraktik di Indonesia harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara Pasal 661 ayat (1) mengatur bahwa hanya tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan dengan kompetensi tertentu dari luar negeri yang dapat berpraktik di Indonesia setelah evaluasi kompetensi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik peraturan ini sebagai pijakan untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang lebih baik seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 31 Juli 2024. 

Menurutnya, perlu diterapkan peraturan teknis tambahan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan.

"Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya," katanya.

WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill