Oleh: Ummu Firly.
TANGERANGNEWS.com-Jalan berlubang di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, bukan cerita baru. Namun tragedinya kembali mencuat setelah dalam kurun sekitar satu bulan terakhir dilaporkan empat warga meninggal dunia akibat kecelakaan saat berusaha menghindari lubang di ruas jalan tersebut. Peristiwa ini diberitakan oleh Redaksi Banten pada Februari 2026, yang menyebut kemarahan warga memuncak karena persoalan ini telah lama dikeluhkan tanpa penyelesaian paripurna.
Lubang-lubang di jalan bukan sekadar cacat aspal. Ia menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan publik. Dalam konteks Pasar Kemis, korban bukan hanya luka ringan, tetapi kehilangan nyawa. Artinya, ini bukan lagi isu infrastruktur teknis, melainkan soal tanggung jawab negara atas keselamatan warganya.
Di sisi lain, masyarakat menilai pemerintah daerah justru memprioritaskan pembangunan yang dianggap tidak mendesak, seperti tugu simbolik, gerbang kawasan, hingga proyek estetika lainnya. Ketika fasilitas yang bersifat ornamental dibangun, sementara jalan utama rusak dan memakan korban, publik wajar mempertanyakan arah kebijakan pembangunan.
Infrastruktur Dasar vs Proyek Simbolik
Secara prinsip, infrastruktur jalan adalah kebutuhan dasar. Ia menyangkut mobilitas ekonomi, keselamatan warga, dan keberlangsungan aktivitas harian. Jalan rusak yang dibiarkan berlarut-larut menunjukkan adanya kegagalan dalam menentukan skala prioritas.
Dalam tata kelola demokrasi modern, pemerintah daerah memiliki kewenangan penganggaran melalui APBD. Setiap proyek lahir dari proses politik, perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan anggaran. Jika jalan berlubang yang telah memakan korban tidak segera diperbaiki, sementara proyek simbolik tetap berjalan, maka persoalannya bukan sekadar teknis, tetapi politis: bagaimana prioritas itu ditentukan?
Demokrasi sering diklaim sebagai sistem “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Namun dalam praktiknya, proses politik sangat dipengaruhi oleh kepentingan elektoral, citra publik, dan proyek-proyek yang lebih terlihat secara visual. Pembangunan yang mudah difoto dan diresmikan kerap lebih menarik secara politis dibanding perbaikan drainase atau tambal sulam jalan yang sunyi sorotan.
Akibatnya, rakyat justru menjadi pihak terakhir yang menikmati hasil pembangunan. Bahkan dalam kasus Pasar Kemis, sebagian warga harus membayar dengan nyawa.
Negara dan Kewajiban Menjaga Keselamatan
Dalam perspektif Islam, keselamatan jiwa adalah prioritas utama. Salah satu maqashid syariah adalah hifzh an-nafs (menjaga jiwa). Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah: 195)
Ayat ini tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga menjadi prinsip kebijakan publik. Negara tidak boleh membiarkan kondisi yang membahayakan rakyat terus berlangsung.
Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Konsep pemimpin sebagai raa’in (pengurus) mengandung makna bahwa negara wajib memastikan fasilitas umum aman dan layak. Jalan rusak yang memakan korban adalah bentuk kelalaian riayah jika tidak segera ditangani.
Analisis Kritis–Politis: Ketika Anggaran Tidak Berpihak pada Keselamatan
Masalah jalan berlubang sering dianggap sepele, sekadar persoalan tambal sulam. Namun jika dibiarkan hingga menimbulkan korban jiwa berulang, maka ia berubah menjadi indikator kegagalan manajemen publik.
Dalam sistem kapitalistik-demokratis, kebijakan anggaran sering kali mengikuti logika popularitas dan jaringan kepentingan. Proyek-proyek dengan nilai simbolik tinggi cenderung mendapat prioritas karena mendatangkan eksposur politik. Sementara pemeliharaan infrastruktur dasar yang tidak “menjual” secara citra kerap terpinggirkan.
Di sinilah kritik mendasarnya: ketika keselamatan publik kalah oleh estetika pembangunan, maka orientasi kebijakan telah bergeser dari pelayanan menuju pencitraan.
Konstruksi dan Solusi Islam Ideologis
Islam menempatkan pelayanan publik sebagai amanah, bukan komoditas politik. Dalam sistem Khilafah, pengelolaan infrastruktur termasuk jalan merupakan tanggung jawab negara yang dibiayai dari Baitul Mal. Anggaran dialokasikan berdasarkan kebutuhan riil rakyat, bukan berdasarkan keuntungan politik.
Prinsip-prinsipnya antara lain:
1. Skala prioritas berbasis kebutuhan darurat: keselamatan jiwa didahulukan dari proyek simbolik.
2. Respons cepat terhadap potensi bahaya: laporan masyarakat wajib segera ditindaklanjuti tanpa menunggu momentum politik.
3. Pengawasan ketat terhadap pejabat: kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dapat berujung sanksi tegas.
4. Transparansi anggaran berbasis kemaslahatan: setiap proyek harus terukur manfaat langsungnya bagi rakyat.
Dalam Islam, penguasa tidak dinilai dari megahnya gerbang atau indahnya tugu, tetapi dari terjaminnya keamanan dan kesejahteraan rakyat.
Penutup
Lubang di jalan Pasar Kemis hari ini bukan hanya lubang aspal. Ia adalah simbol lubang tanggung jawab yang dibiarkan menganga. Ketika empat nyawa melayang dalam satu bulan, itu bukan lagi kecelakaan biasa, melainkan alarm keras bagi sistem yang berjalan.
Rakyat tidak membutuhkan simbol pembangunan. Mereka membutuhkan jalan yang aman untuk bekerja, bersekolah, dan beraktivitas. Jika sistem politik tidak mampu memastikan kebutuhan paling dasar ini, maka wajar publik mempertanyakan: pembangunan ini sesungguhnya untuk siapa?
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan kepemimpinan bukan pada berdirinya tugu, tetapi pada selamatnya setiap jiwa yang melintas di jalan.