Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Kualitas udara di Tangerang Selatan (Tangsel) menempati peringkat pertama sebagai wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia, pada Selasa 1 Oktober 2024.
Dari data yang dihimpun aplikasi pemantauan kualitas udara IQAir sekitar pukul 17.16 WIB, udara Tangsel mencapai angka indeks AQI 154 atau berada pada kategori kota tidak sehat.
Sementara itu, Batam menempati posisi ke 2 dengan indeks AQI 93 atau berada pada kategori sedang. Yang ketiga disusul kota Jakarta dengan indeks AQI 127 atau berada dengan kategori wilayah tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Kelima ditempati Kota Medan dengan AQI 75, atau berada dalam kategori kualitas udara sedang.
Indeks AQI menunjukkan konsentrasi polutan udara yang menunjukkan kategori kualitas udara.
Kategori baik memiliki rentang PM 2,5 sebesar 0-50, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan, serta tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika.
Dadang, Ketua Forum Kota Sehat Tangsel mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait kualitas udara yang berada di Kota Tangsel.
Forum Kota Sehat Tangsel sudah berproses mengenai udara dan air bersih, hanya saja sampai saat ini belum terlaksana.
"Kita sudah menyampaikan kepada Pihak terkait seperti Dinas perhubungan untuk menyediakan alat tangkap udara, agar segera dilaksanakan penanganan ketika udara terdeteksi. Tapi memang belum terlaksana," jelasnya.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews