Connect With Us

Kasat Narkoba Polres Tangsel Terseret Isu Narkoba, Komisi III DPR Desak Usut Tuntas

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:10

Markas Polres Tangerang Selatan (Tangsel). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus dugaan peredaran gelap narkotika menyeret nama Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman.

Desakan ini mencuat menyusul operasi penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury, pada Senin 27 Juli 2026.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan AKP Pardiman bersama enam bawahannya di Satresnarkoba Polres Tangsel serta seorang anggota Polda Aceh.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah menegaskan Polri tidak boleh menutup-nutupi kasus ini atau memberikan perlakuan khusus kepada para oknum yang diduga terlibat.

Menurutnya, sanksi etik berupa pemecatan saja tidak cukup bagi aparat penegak hukum yang mengkhianati institusi.

"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Abdullah di Jakarta, Selasa 28 Juli 2026.

Abdullah menambahkan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika dapat merusak kepercayaan publik sekaligus melemahkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.

"Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Nasyirul Falah Amru menilai langkah tegas Bareskrim Polri menangkap perwira menengah tersebut, merupakan bukti nyata keseriusan institusi kepolisian dalam membersihkan diri dari pelanggaran hukum.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Falah, tindakan tegas ini mencerminkan implementasi konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam kerangka reformasi Polri.

Keberanian menindak anggota yang melanggar dinilai penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Kasus ini memperlihatkan bahwa Polri tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Sebaliknya, Polri menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa pandang bulu,” ungkap Gus Falah.

Diberitakan sebelumnya, dalam operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sehari setelahnya, Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa Bareskrim Polri sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 Etomidate, yaitu MR dan DD.

Namun AKP Pardiman dan lima anggota lainnya tidak ada keterlibatan atas kepemilikan etomidate tersebut.

"Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang penahanan dua orang tersangka kepemilikan dan peredaran etomidate oleh Bareskrim Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.

Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap memproses pertanggungjawaban secara struktural terhadap AKP Paiman melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Langkah ini diambil guna memastikan apakah yang bersangkutan mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

"Sebagai seorang Kasat, ada pertanggungjawaban tentang pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan. Hal itu didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut," tambahnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill