Connect With Us

Empat Anggota Geng Pemerkosa Kakak Adik Didakwa Pasal Berlapis

| Kamis, 16 Februari 2012 | 21:19

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)

TANGERANG-Empat anggota geng yang memperkosa kakak adik asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada pertengahan tahun 2011, didakwa pasal berlapis. Selain KUHP, mereka juga dijerat UU Perlindungan Anak.

Hal itu terungkap ketika wartawan menanyakan hal tersebut kepada Dodi Hermayadi, Panitera Muda Pidana PN Tangerang, Kamis (16/2). Menurut Dodi, sidang perdana kasus tersebut digelar Senin (13/2) lalu, bersamaan sidang dr Ira Simatupang SpOG yang menyedot perhatian publik. Sebab itu, sidang pemerkosaan itu luput dari pantauan.

Menurut Dodi, kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Ina Mamu. Dalam dakwaannya, para terdakwa, yaitu Wawan Setiawan alias Midun (22), Aldi Saputra alias Botak (20), Anom Sadewo (22), dan Rafli Afandi alias Rafli (25), didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk pasal subsider, para terdakwa dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, atau pasal 287 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Keempat terdakwa akan disidang kembali pekan depan. Sidangnya tertutup, karena melibatkan unsur anak-anak," ucap Dodi.

Menurut Dodi, berkas perkara keempat terdakwa itu ditetapkan pada tanggal yang berbeda. Akan tetapi, gelar sidang perdana dilakukan pada hari dan tanggal sama.

Rabu (15/2) lalu, pemerkosaan atas kakak beradik oleh berandalan ini dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Ibu korban, Yuli baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya pada awal November 2011 ketika anak bungsunya yang berusia 12 tahun mengeluh demam dan muntah-muntah.

Saat itu korban mengaku telah diperkosa. Yuli langsung melakukan tes kehamilan atas anaknya dan hasilnya negatif.

Berdasarkan keterangan anak bungsunya, Yuli mengetahui kalau kakak si bungsu yang berusia 14 tahun mengalami hal sama dengan waktu berbeda. Pemerkosaan terjadi pada Juli dan Oktober 2011 silam. (DRA)

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

Senin, 7 Juli 2025 | 16:23

Program Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai berjalan dan akan dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

PROPERTI
Cluster Allurea Ludes Dalam Sebulan, Asthara Skyfront City Bukukan Penjualan Rp320 Miliar

Cluster Allurea Ludes Dalam Sebulan, Asthara Skyfront City Bukukan Penjualan Rp320 Miliar

Sabtu, 12 Juli 2025 | 21:13

Penjualan tahap pertama Cluster Allurea, hunian perdana dalam Super Cluster THE FLORITZ yang berada di kawasan Asthara Skyfront City, Tangerang, resmi ludes terjual, Sabtu 12 Juli 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill