Connect With Us

Empat Anggota Geng Pemerkosa Kakak Adik Didakwa Pasal Berlapis

| Kamis, 16 Februari 2012 | 21:19

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)

TANGERANG-Empat anggota geng yang memperkosa kakak adik asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada pertengahan tahun 2011, didakwa pasal berlapis. Selain KUHP, mereka juga dijerat UU Perlindungan Anak.

Hal itu terungkap ketika wartawan menanyakan hal tersebut kepada Dodi Hermayadi, Panitera Muda Pidana PN Tangerang, Kamis (16/2). Menurut Dodi, sidang perdana kasus tersebut digelar Senin (13/2) lalu, bersamaan sidang dr Ira Simatupang SpOG yang menyedot perhatian publik. Sebab itu, sidang pemerkosaan itu luput dari pantauan.

Menurut Dodi, kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Ina Mamu. Dalam dakwaannya, para terdakwa, yaitu Wawan Setiawan alias Midun (22), Aldi Saputra alias Botak (20), Anom Sadewo (22), dan Rafli Afandi alias Rafli (25), didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk pasal subsider, para terdakwa dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, atau pasal 287 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Keempat terdakwa akan disidang kembali pekan depan. Sidangnya tertutup, karena melibatkan unsur anak-anak," ucap Dodi.

Menurut Dodi, berkas perkara keempat terdakwa itu ditetapkan pada tanggal yang berbeda. Akan tetapi, gelar sidang perdana dilakukan pada hari dan tanggal sama.

Rabu (15/2) lalu, pemerkosaan atas kakak beradik oleh berandalan ini dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Ibu korban, Yuli baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya pada awal November 2011 ketika anak bungsunya yang berusia 12 tahun mengeluh demam dan muntah-muntah.

Saat itu korban mengaku telah diperkosa. Yuli langsung melakukan tes kehamilan atas anaknya dan hasilnya negatif.

Berdasarkan keterangan anak bungsunya, Yuli mengetahui kalau kakak si bungsu yang berusia 14 tahun mengalami hal sama dengan waktu berbeda. Pemerkosaan terjadi pada Juli dan Oktober 2011 silam. (DRA)

BISNIS
IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:37

IHSG kembali dibuka dalam tekanan berat pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan langsung anjlok 4,31% ke level 4.961,87 atau turun 223 poin dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. 

BANTEN
PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:44

Di tengah keterbatasan akses akibat kondisi geografis kepulauan, SD Negeri Pulo Panjang 2, Kabupaten Serang, mendapat tambahan fasilitas pendidikan melalui program Bridge Banten dari PT PLN (Persero) UID Banten.

KAB. TANGERANG
15 Tahun Tak Tertangani, Bupati Tangerang Janji Tuntaskan Banjir di Perumahan Taman Walet

15 Tahun Tak Tertangani, Bupati Tangerang Janji Tuntaskan Banjir di Perumahan Taman Walet

Senin, 19 Oktober 2026 | 20:40

Persoalan banjir yang membayangi warga Perumahan Taman Walet, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang selama belasan tahun akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill