Kamis, 15 Mei 2025

Pesan Permen Ganja dari Thailand, Pelaku Hendak Edarkan ke Sesama Atlet Basket

Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti 869 gram ganja berbentuk permen dari Thailand yang dibeli atlet basket Indonesia berinisial JDS, Rabu 14 Mei 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang atlet basket Indonesia berinisial JDS, ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena memesan 869 gram ganja berbentuk permen dari Thailand.

Dari pengakuan pelaku, ia sengaja menyelundupkan ganja tersebut untuk diedarkan ke rekan seprofesi.

"Pelaku pengguna ganja karena pernah tinggal di Thailand, sehingga melihat kondisi di Indonesia membuat dia mencoba untuk mengedarkan ganja ini, yang mana sasaran dia adalah teman-teman sesama atletnya," papar Wakapolres Bandara Soetta AKBP Joko Sulistiono, Rabu, 14 Mei 2025.

JDS memesan ganja tersebut dari teman perempuannya di Thailand yang mengetahui jalur penyelundupan narkotika. Ia membelinya seharga 400 USD atau sekitar Rp6,6 juta (Kurs Rp16.535 per 1 dolar) untuk 20 bungkus permen seberat 869 gram. 

"Tapi pelaku juga tidak tahu mau dijual berapa, dia cuma beli 400 dollar. Kalau berhasil diedarkan di sini, baru dia pesan lagi," ungkapnya.

Namun upaya tersebut gagal setelah petugas Polresta bersama Bea Cukai mencurigai adanya paket kiriman dari Thailand melalui area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Ketika diperiksa ternyata paket itu berisi 20 bungkus permen yang masing-masing berisi sekitar 10 buah.

"Dengan teknik penyelidikan, nyatanya permen itu merupakan narkotika golongan 1 atau ganja dengan berat 869 gram," kata Joko.

Petugas kemudian menindaklanjuti paket tersebut dengan menelusuri identitas pemesan yang diketahui pelaku inisial JDS, yang merupakan seorang atlet basket di Indonesia.

Akhirnya, pelaku ditangkap di salah satu apartemen daerah BSD. 

"Kemudian, kami lakukan pendalaman yang ternyata betul barang itu dipesan oleh JDS, untuk dicoba diedarkan di Indonesia, pertama kalinya ganja berbetuk permen," ujar Joko.

Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan JDS juga mengaku menggunakan narkotika tersebut sebagai bentuk relaksasi sehabis beraktivitas dan meningkatkan standar gaya hidup.

"Dia menggunakan ini selepas berolahraga, karena efeknya seperti ganja, nge-fly. Ditambah untuk gaya hidup," katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan narkotika berbentuk permen tersebut.

"JDS dijerat UU Narkotika No 352009 terkait Pasal 114, 113 dan 112 yaitu menjual, mengedarkan narkotika golongan I dan juga impor dan membawa narkotika golongan I di Indonesia," tegasnya.

Tags Bandara Soekarno-Hatta Berita Bandara Soetta Pengedar Narkoba Tangerang Peredaran Ganja Peredaran Ganja Tangerang Peredaran Narkoba Peredaran Narkoba Tangerang Polres Bandara Soekarno Hatta Polres Bandara Soetta