Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis 12 Desember 2024.
Beberapa barang bukti di antaranya berupa sabu-sabu seberat 2,7 Kg, ganda dan tembakau sinte sebanyak 13 Kg.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender di halaman Kantor Kejari Tangerang Selatan.
Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal ini dari 124 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus.
Pemusnahan ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan dan merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa, untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam putusan pengadilan.
"Serta untuk mengantisipasi adanya penyimpangan, serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," katanya.
Adapun rincian barang buktinya sebagai berikut :
Jenis dan jumlah :
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah
Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.