Jumat, 4 Juli 2025

Polisi Tangkap 11 Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soetta, Korbannya 340 Orang

Sebanyak 11 penyalur pekerja migran ilegal ditangkap aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 3 Juli 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polisi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan 11 orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyalurkan pekerja migran Indonesia secara non prosedural atau ilegal.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald. F.C Sipayung mengatakan belasan orang yang ditangkap ini merupakan hasil penindakan berdasarkan 7 laporan yang masuk selama periode Maret hingga akhir Juni 2025.

"Sebanyak 11 tersangka saat ini masih menjalani penahanan di rutan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Sementara 16 lainnya masih kami kejar," terangnya.

Adapun inisial para tersangka yakni AB (38), F (35), AP (30), M (26), S (30), AH (44), MI (51). Lalu tiga tersangka lainnya adalah perempuan seperti H (51), EM (38), dan NU (28).

"Mereka ditangkap di banyak lokasi berbeda, mulai dari derah Jawa Barat, Banten, hingga Jakarta. Namun mereka bukan satu jaringan dan tidak berkaitan satu sama lain," tambah Kapolres.

Kapolres menyebut tiap pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari merekrut, mencari calon korban di daerah asal, menyiapkan dokumen seperti paspor dan visanya.

"Ada juga yang menyiapkan rumah tampung dan hotel sebelum diberangkatkan, hingga yang mendampingi selama di bandara," kata Kapolres.

Salah satu tersangka, yakni AB yang ditangkap di Jakarta Utara, kedapatan merekrut calon pekerja migran Indonesia melalui media sosial Facebook.

Modusnya menawarkan kerja lewat media sosial dengan iming-iming gaji yang besar, tanpa harus punya keahlian apapun.

"Mereka menawarkan kerja di luar negeri lewat Facebook. Menjanjikan gaji yang besar sekitar Rp 16 juta sampai Rp 30 juta, tanpa memiliki kompetensi atau keahlian tertentu, jadi masyarakat tertarik," ungkapnya.

Dari penangkapan ini, sebanyak 340 calon pekerja migran Indonesia, yang hendak diberangkatkan secara ilegal berhasil diselamatkan.

"Tujuan akhir mereka penempatan ada beberapa negara, sebagian besar Timur Tengah. Meliputi Abu Dhabi, Qatar, Yunani, Dubai dan ada pula Kamboja " kata Kapolres.

Kini, ke-11 tersangka dan 16 orang lainnya yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), terancam Undang-undang Pekerja Migran dan TPPO, dengan ancaman kurungan 15 tahun serta denda Rp600 juta.

Tags Bandara Bandara Soekarno-Hatta Berita Bandara Soetta Pekerja Migran Indonesia Perdagangan Orang Tangerang Polres Bandara Seokarno Hatta TKI Ilegal TKW