Connect With Us

Polisi Tangkap Penyalur TKI Ilegal di Kota Tangerang, Sudah Kirim 100 Orang ke Luar Negeri

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 2 November 2024 | 16:53

Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku penyalur TKI ilegal di Neglasari, Kota Tangerang, Jumat 1 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap pelaku penyalur tenaga kerja Indonesia ilegal.

Pelaku berinisial AWS, 40, mengaku telah beraksi sejak 2020 dengan memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ASW ditangkap pada Jumat 1 Oktober 2024, sekira pukul 17.00 WIB, saat akan memberangkatkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia.

"Pria berinisial AWS dan 2 wanita calon pekerja migran ilegal inisial DM dan Y, berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkap Zain, Sabtu 2 November 2024.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

"AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan sekitar 100 orang ke berbagai negara," tambah Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta 2 orang wanita korbannya langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.

Menurut Kapolres, penangkapan ini bermula dari Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara ilegal atau non prosedural, di kawasan Kecamatan Neglasari.

"Ketika proses penyelidikan menemukan 2 orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan," jelasnya.

Kapolres menambahkan, pengungkapan ini juga sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolri terkait Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024-2029 Prabowo Subianto, salah satunya adalah terkait pemberantasan TPPO.

Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007  tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," tegas Kapolres.

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

BANDARA
Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Minggu, 14 September 2025 | 21:11

Dalam rangka ulang tahun Commuterline yang ke-17, KAI Commuter memberikan diskon sampai Rp17.000 untuk semua relasi perjalanan menuju maupun dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

BISNIS
Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Senin, 15 September 2025 | 16:06

Musim hujan seringkali membuat orang malas keluar rumah. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis kuliner, terutama untuk makanan yang identik dengan suasana hangat dan kenyamanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill