Connect With Us

14 Calon Pekerja Imigran Ditawari Kerja ke Kamboja Lewat Telegram, Diamankan di Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 16 September 2024 | 14:04

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal digagalkan berangkat ke Kamboja di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Mereka mendapat tawaran kerja lewat aplikasi Telegram tanpa dokumen yang sah.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan belasan CPMI ilegal itu didominasi kalangan laki-laki. Mereka diamankan dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

Pertama, penyidik mengamankan 8 CPMI ilegal di Terminal 2 Bandara Soetta, pada Rabu 11 Septeber 2024. Kemudian, pada Jumat 13 September 2024, kembai diamankan 1 CPMI ilegal, serta dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban.

Selanjutnya, pada Sabtu 14 September 2024, petugas berhasil mengamankan 2 CPMI ilegal di Terminal 2. Pada malam harinya di hari yang sama, petugas kembali mengamankan 3 korban lagi di Terminal 3.

“Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta,” jelasnya, Senin 16 September 2024.

Saat diamankan petugas, mereka mengaku hendak bekerja di Kamboja. Namun, tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri.

Menurut Reza, dari hasil pemeriksaan, para CPMI ilegal itu mengaku ditawari bekerja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.

Ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.

"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," ungkapnya.

Reza mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial MZ dan PJ.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI ilegal.

"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Lalum Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tegas Reza.

NASIONAL
Gaji PPPK Resmi Ditanggung APBN 2027 Sebesar Rp23 Triliun, DPR Dorong Afirmasi Honorer Senior

Gaji PPPK Resmi Ditanggung APBN 2027 Sebesar Rp23 Triliun, DPR Dorong Afirmasi Honorer Senior

Selasa, 6 Oktober 2026 | 22:38

Pemerintah daerah (pemda) yang selama ini kewalahan menanggung beban belanja pegawai kini dapat bernapas lega.

KAB. TANGERANG
Aliansi Pemuda Pertanyakan Indikator Kabupaten Tangerang Layak Jadi Percontohan Kerukunan Beragama

Aliansi Pemuda Pertanyakan Indikator Kabupaten Tangerang Layak Jadi Percontohan Kerukunan Beragama

Selasa, 6 Oktober 2026 | 20:45

Pernyataan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Banten yang menilai kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang layak menjadi percontohan nasional menuai kritik keras dari kelompok masyarakat.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill