Connect With Us

14 Calon Pekerja Imigran Ditawari Kerja ke Kamboja Lewat Telegram, Diamankan di Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 16 September 2024 | 14:04

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal digagalkan berangkat ke Kamboja di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Mereka mendapat tawaran kerja lewat aplikasi Telegram tanpa dokumen yang sah.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan belasan CPMI ilegal itu didominasi kalangan laki-laki. Mereka diamankan dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

Pertama, penyidik mengamankan 8 CPMI ilegal di Terminal 2 Bandara Soetta, pada Rabu 11 Septeber 2024. Kemudian, pada Jumat 13 September 2024, kembai diamankan 1 CPMI ilegal, serta dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban.

Selanjutnya, pada Sabtu 14 September 2024, petugas berhasil mengamankan 2 CPMI ilegal di Terminal 2. Pada malam harinya di hari yang sama, petugas kembali mengamankan 3 korban lagi di Terminal 3.

“Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta,” jelasnya, Senin 16 September 2024.

Saat diamankan petugas, mereka mengaku hendak bekerja di Kamboja. Namun, tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri.

Menurut Reza, dari hasil pemeriksaan, para CPMI ilegal itu mengaku ditawari bekerja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.

Ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.

"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," ungkapnya.

Reza mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial MZ dan PJ.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI ilegal.

"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Lalum Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tegas Reza.

TOKOH
Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Sabtu, 9 Mei 2026 | 21:21

ASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:12

Persita Tangerang akan menjamu Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium, Minggu, 10 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.

BANDARA
Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Sabtu, 9 Mei 2026 | 16:47

Modus penyelundupan satwa liar kian nekat. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill