Peluang Karir Masa Depan, Mahasiswa UPJ Tangsel Diajari Kuasai AI dan Blockchain
Senin, 1 Desember 2025 | 12:51
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi aset digital dan teknologi kepada generasi muda Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan BP2MI Banten.
Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Malaysia digagalkan lantaran diduga mereka akan dipekerjakan secara illegal di Serbia.
Kesembilan di antaranya berinisial YA, A A, IWB, A, DGM, MY, Y, MH dan AY.
Saat dihentikan petugas, mereka bersama satu orang pelaku, FP, yang hendak membawa bekerja secara non-procedural ke Serbia.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 15.10 WIB.
Untuk memuluskan akalnya, tersangka membawa sembilan korban ini dengan dalih rombongan travel yang akan berwisata ke Kuala Lumpur Malaysia.
Mereka juga telah memiliki tiket kembali dari Kuala Lumpur ke Indonesia.
“Padahal, mereka hanya transit di Malaysia, di sana juga sudah menyewa penginapan. Lengkap dengan rencana perjalanan 7 hari di sana,” kata Reza, Minggu 24 Maret 2024.
Bukan hanya di Malaysia, rombongan tersebut rencananya akan transit ke dua negara, untuk menghindari kecurigaan petugas Imigrasi ataupun kepolisian di Bandara Soetta. Barulah dari Turki, mereka akan rencana terbang langsung ke Serbia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi menemukan tersangka lain yang memiliki peran masing-masing. Selain FP, tersangka J bertugas menjanjikan para korban pekerjaan layak dan memiliki gaji besar di Serbia.
"Tersangka J juga yang meminta tarif keberangkatan sebesar Rp 60 juta kepada para korban," ujar Reza.
Lalu, ada tersangka WPB, 25, orang yang menghubungi agen di Serbia untuk mempekerjakan para WNI ini secara ilegal.
"Penyidik menemukan adanya 3 orang terduga pelaku yang punya peran masing-masing dan sekarang sudah ditahan," tegas Reza.
Masing-masing tersangka mendapatkan untung besar dari memberangkatkan para korban. J menerima keuntungan paling besar hingga Rp15 juta dari setiap korban.
Sementara berdasarkan pengakuan korban, mereka tidak tahu pasti dimana akan dipekerjakan. Mereka juga tidak tahu siapa yang akan memberikan mereka pekerjaan. Hanya dijanjikan gaji hingga Rp20 juta per bulan oleh tersangka J.
Namun untuk bisa berangkat ke Serbia, para korban harus mengeluarkan uang hingga Rp65 juta dan disetorkan ke tersangka J.
"Mereka cuma diberitahu kerja di pabrik mebel, tapi tidak tahu lokasinya kerjanya seperti apa, siapa yang memberi pekerjaan, semuanya tidak jelas bahkan sampai mereka akan berangkat juga masih tidak ada kepastian apa pekerjaan mereka," lanjutnya.
Adapun atas kasus ini, ke 3 tersangka akan disangkakan Pasal 4 UU RI No 21/ 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp600 juta.
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi aset digital dan teknologi kepada generasi muda Indonesia.
TODAY TAGPenggunaan software absensi kini menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan di Indonesia karena sistem manual seperti fingerprint lama, Excel, atau catatan kertas tidak lagi efisien dan rawan kesalahan.
Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.
Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews