Connect With Us

Disetop di Bandara Soetta, 9 WNI Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang ke Serbia Modus Liburan

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 24 Maret 2024 | 17:30

Aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti praktek TPPO ke Siberia modus liburan, Minggu 24 Maret 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan BP2MI Banten.

Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Malaysia digagalkan lantaran diduga mereka akan dipekerjakan secara illegal di Serbia.

Kesembilan di antaranya berinisial YA, A A, IWB, A, DGM, MY, Y, MH dan AY.

Saat dihentikan petugas, mereka bersama satu orang pelaku, FP, yang hendak membawa bekerja secara non-procedural ke Serbia.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 15.10 WIB.

Untuk memuluskan akalnya, tersangka membawa sembilan korban ini dengan dalih rombongan travel yang akan berwisata ke Kuala Lumpur Malaysia.

Mereka juga telah memiliki tiket kembali dari Kuala Lumpur ke Indonesia.

“Padahal, mereka hanya transit di Malaysia, di sana juga sudah menyewa penginapan. Lengkap dengan rencana perjalanan 7 hari di sana,” kata Reza, Minggu 24 Maret 2024.

Bukan hanya di Malaysia, rombongan tersebut rencananya akan transit ke dua negara, untuk menghindari kecurigaan petugas Imigrasi ataupun kepolisian di Bandara Soetta. Barulah dari Turki, mereka akan rencana terbang langsung ke Serbia. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi menemukan tersangka lain yang memiliki peran masing-masing. Selain FP, tersangka J bertugas menjanjikan para korban pekerjaan layak dan memiliki gaji besar di Serbia.

"Tersangka J juga yang meminta tarif keberangkatan sebesar Rp 60 juta kepada para korban," ujar Reza.

Lalu, ada tersangka WPB, 25, orang yang menghubungi agen di Serbia untuk mempekerjakan para WNI ini secara ilegal.

"Penyidik menemukan adanya 3 orang terduga pelaku yang punya peran masing-masing dan sekarang sudah ditahan," tegas Reza.

Masing-masing tersangka mendapatkan untung besar dari memberangkatkan para korban. J menerima keuntungan paling besar hingga Rp15 juta dari setiap korban. 

Sementara berdasarkan pengakuan korban, mereka tidak tahu pasti dimana akan dipekerjakan. Mereka juga tidak tahu siapa yang akan memberikan mereka pekerjaan. Hanya dijanjikan gaji hingga Rp20 juta per bulan oleh tersangka J.

Namun untuk bisa berangkat ke Serbia, para korban harus mengeluarkan uang hingga Rp65 juta dan disetorkan ke tersangka J.

"Mereka cuma diberitahu kerja di pabrik mebel, tapi tidak tahu lokasinya kerjanya seperti apa, siapa yang memberi pekerjaan, semuanya tidak jelas bahkan sampai mereka akan berangkat juga masih tidak ada kepastian apa pekerjaan mereka," lanjutnya. 

Adapun atas kasus ini, ke 3 tersangka akan disangkakan Pasal 4 UU RI No 21/ 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp600 juta.

TANGSEL
Proyek Pengenali Banjir dan Longsor di Tangsel Baru 30 Persen, Pilar Minta Dikebut Sebelum Musim Hujan

Proyek Pengenali Banjir dan Longsor di Tangsel Baru 30 Persen, Pilar Minta Dikebut Sebelum Musim Hujan

Kamis, 3 September 2026 | 20:13

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengerjakan pembangunan turap dan bronjong di tiga titik wilayah rawan banjir dan longsor.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

KAB. TANGERANG
Belum 24 Jam Dicor Sudah Retak, Proyek Jalan di Sepatan Dibongkar Ulang

Belum 24 Jam Dicor Sudah Retak, Proyek Jalan di Sepatan Dibongkar Ulang

Jumat, 4 September 2026 | 19:23

Jalan Raya Gardu Tanah Merah atau Jalan Pisangan Pakuhaji di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, terpaksa dibongkar ulang menggunakan ekskavator meskipun proses pengecorannya belum sepenuhnya selesai.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill