Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:43
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TANGERANGNEWS.com-Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Utara menjadi korban penyekapan di Kamboja.
Penyekapan itu dialami Muhammad Riyansyah yang bekerja pada perusahaan scam online di Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja.
Berdasarkan informasi, perusahaan tersebut menyekap Riyansyah dan meminta tebusan sebesar Rp81 juta kepada keluarganya.
KBRI Phnom Penh yang mendapatkan laporan dari keluarga korban pada hari Selasa 23 Juli 2024, langsung menindaklanjutinya dengan melakukan proses pengamanan dan fasilitasi repatriasi.
KBRI juga menghubungi Otoritas Kamboja hingga akhirnya korban dapat diamankan dalam kondisi sehat dan selamat pada Senin 29 Juli 2024.
Setelah lalui proses pemeriksaan yang diperlukan, korban dapat langsung diproses repatriasi secara mandiri.
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TODAY TAGSekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
Sinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di industri properti nasional dengan menyabet empat penghargaan bergengsi sekaligus dalam ajang Golden Property Awards (GPA) People's Choice 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews