Connect With Us

Pengakuan Pasutri di Tangerang Adopsi Bayi hingga Dijadikan Tersangka TPPO

Yanto | Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:32

Ilustrasi Bayi. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pasangan suami istri HK, 32, dan MON, 30, warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, keberatan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pembelian bayi berusia 11 bulan, pada beberapa waktu lalu.

Indranas Gaho, kuasa hukum pasutri tersebut menyampaikan, ada ketidak sesuaian antara proses adopsi yang mereka jalani, dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kliennya merupakan pasangan yang telah menikah selama kurang lebih 10 tahun, namun belum dikaruniai anak.

Dalam usaha untuk mewujudkan impian mereka menjadi orang tua, mereka mencurahkan keinginan untuk mengadopsi anak di media sosial.

"Tak lama setelah unggahan itu, seorang pria, RA, 36, bapak biologis seorang anak, menghubungi klien kami dan menawarkan anaknya yang berusia 11 bulan, untuk diadopsi karena mengalami kesulitan ekonomi," ungkapnya, Minggu 27 Oktober 2024.

Proses adopsi pun berlanjut dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara HK dan MON, dengan RA.

Dari pengakuan keduanya, mereka hanya membantu orang tua kandung anak tersebut secara finansial, dengan jumlah yang mampu mereka sediakan.

Bahkan anak tersebut telah tinggal bersama pasangan ini sejak bulan Agustus dan dirawat dengan baik.

 "Tidak ada niat untuk melakukan jual beli manusia. Kesepakatan ini adalah adopsi yang didasari atas keinginan baik klien kami untuk merawat anak itu," lanjut kuasa hukum.

Namun ternyata ibu kandung si anak yang saat itu kembali dari Kalimantan, langsung melaporkan pasangan ini ke polisi, dengan tuduhan perdagangan manusia.

Indranas Gaho juga mengkritisi proses penangkapan oleh Polres Metro Tangerang Kota yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Penangkapan terjadi pada bulan Oktober, tapi tanpa surat penangkapan yang jelas. Klien kami bahkan hanya diperiksa sebagai saksi, sebelum tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Selain itu, juga telah ada ada kesepakatan damai antara kliennya dan pelapor, serta permohonan pencabutan laporan. Namun, proses hukum tetap berlanjut, setelah permohonan restorative justice (RJ) dari kuasa hukum ditolak. 

"Kami berharap melalui sidang praperadilan ini, tindakan yang diambil penyidik dapat diuji kebenarannya. Klien kami hanya berusaha menjalani proses adopsi sesuai hukum yang berlaku, bukan melakukan tindakan kriminal," imbuhnya.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TANGSEL
Mantan Suami Habisi Nyawa Istri Siri untuk Gasak Perhiasan di Serpong

Mantan Suami Habisi Nyawa Istri Siri untuk Gasak Perhiasan di Serpong

Senin, 20 April 2026 | 20:57

Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa seorang wanita berinisial I, 49.

HIBURAN
Rayakan Hari Kartini, Howard Johnson by Wyndham Tangerang Tawarkan Staycation Berkebaya hingga Diskon Makan 21 Persen

Rayakan Hari Kartini, Howard Johnson by Wyndham Tangerang Tawarkan Staycation Berkebaya hingga Diskon Makan 21 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 21:40

Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026, Howard Johnson by Wyndham Tangerang bersama Aroma Bumbu Eatery & Cafe menghadirkan sejumlah promo khusus bertema budaya Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill