PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026
Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:05
PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".
TANGERANGNEWS.com-Pasangan suami istri HK, 32, dan MON, 30, warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, keberatan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pembelian bayi berusia 11 bulan, pada beberapa waktu lalu.
Indranas Gaho, kuasa hukum pasutri tersebut menyampaikan, ada ketidak sesuaian antara proses adopsi yang mereka jalani, dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kliennya merupakan pasangan yang telah menikah selama kurang lebih 10 tahun, namun belum dikaruniai anak.
Dalam usaha untuk mewujudkan impian mereka menjadi orang tua, mereka mencurahkan keinginan untuk mengadopsi anak di media sosial.
"Tak lama setelah unggahan itu, seorang pria, RA, 36, bapak biologis seorang anak, menghubungi klien kami dan menawarkan anaknya yang berusia 11 bulan, untuk diadopsi karena mengalami kesulitan ekonomi," ungkapnya, Minggu 27 Oktober 2024.
Proses adopsi pun berlanjut dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara HK dan MON, dengan RA.
Dari pengakuan keduanya, mereka hanya membantu orang tua kandung anak tersebut secara finansial, dengan jumlah yang mampu mereka sediakan.
Bahkan anak tersebut telah tinggal bersama pasangan ini sejak bulan Agustus dan dirawat dengan baik.
"Tidak ada niat untuk melakukan jual beli manusia. Kesepakatan ini adalah adopsi yang didasari atas keinginan baik klien kami untuk merawat anak itu," lanjut kuasa hukum.
Namun ternyata ibu kandung si anak yang saat itu kembali dari Kalimantan, langsung melaporkan pasangan ini ke polisi, dengan tuduhan perdagangan manusia.
Indranas Gaho juga mengkritisi proses penangkapan oleh Polres Metro Tangerang Kota yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.
"Penangkapan terjadi pada bulan Oktober, tapi tanpa surat penangkapan yang jelas. Klien kami bahkan hanya diperiksa sebagai saksi, sebelum tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Selain itu, juga telah ada ada kesepakatan damai antara kliennya dan pelapor, serta permohonan pencabutan laporan. Namun, proses hukum tetap berlanjut, setelah permohonan restorative justice (RJ) dari kuasa hukum ditolak.
"Kami berharap melalui sidang praperadilan ini, tindakan yang diambil penyidik dapat diuji kebenarannya. Klien kami hanya berusaha menjalani proses adopsi sesuai hukum yang berlaku, bukan melakukan tindakan kriminal," imbuhnya.
PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".
TODAY TAGKabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews