Connect With Us

Pengakuan Pasutri di Tangerang Adopsi Bayi hingga Dijadikan Tersangka TPPO

Yanto | Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:32

Ilustrasi Bayi. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pasangan suami istri HK, 32, dan MON, 30, warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, keberatan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pembelian bayi berusia 11 bulan, pada beberapa waktu lalu.

Indranas Gaho, kuasa hukum pasutri tersebut menyampaikan, ada ketidak sesuaian antara proses adopsi yang mereka jalani, dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kliennya merupakan pasangan yang telah menikah selama kurang lebih 10 tahun, namun belum dikaruniai anak.

Dalam usaha untuk mewujudkan impian mereka menjadi orang tua, mereka mencurahkan keinginan untuk mengadopsi anak di media sosial.

"Tak lama setelah unggahan itu, seorang pria, RA, 36, bapak biologis seorang anak, menghubungi klien kami dan menawarkan anaknya yang berusia 11 bulan, untuk diadopsi karena mengalami kesulitan ekonomi," ungkapnya, Minggu 27 Oktober 2024.

Proses adopsi pun berlanjut dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara HK dan MON, dengan RA.

Dari pengakuan keduanya, mereka hanya membantu orang tua kandung anak tersebut secara finansial, dengan jumlah yang mampu mereka sediakan.

Bahkan anak tersebut telah tinggal bersama pasangan ini sejak bulan Agustus dan dirawat dengan baik.

 "Tidak ada niat untuk melakukan jual beli manusia. Kesepakatan ini adalah adopsi yang didasari atas keinginan baik klien kami untuk merawat anak itu," lanjut kuasa hukum.

Namun ternyata ibu kandung si anak yang saat itu kembali dari Kalimantan, langsung melaporkan pasangan ini ke polisi, dengan tuduhan perdagangan manusia.

Indranas Gaho juga mengkritisi proses penangkapan oleh Polres Metro Tangerang Kota yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Penangkapan terjadi pada bulan Oktober, tapi tanpa surat penangkapan yang jelas. Klien kami bahkan hanya diperiksa sebagai saksi, sebelum tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Selain itu, juga telah ada ada kesepakatan damai antara kliennya dan pelapor, serta permohonan pencabutan laporan. Namun, proses hukum tetap berlanjut, setelah permohonan restorative justice (RJ) dari kuasa hukum ditolak. 

"Kami berharap melalui sidang praperadilan ini, tindakan yang diambil penyidik dapat diuji kebenarannya. Klien kami hanya berusaha menjalani proses adopsi sesuai hukum yang berlaku, bukan melakukan tindakan kriminal," imbuhnya.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANDARA
Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:55

Maskapai Emirates memiliki salah satu pesawat komersial terbesar di dunia, yakni Airbus A380 yang pada Sabtu, 8 Agustus 2026, lalu, sempat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

BANTEN
40 Tahun Warga Cimanggu Pandeglang Lewati Jalan Rusak, Gubernur Banten Janjikan Perbaikan Tahun Ini

40 Tahun Warga Cimanggu Pandeglang Lewati Jalan Rusak, Gubernur Banten Janjikan Perbaikan Tahun Ini

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:11

Kondisi infrastruktur yang memprihatinkan di pelosok Banten kembali mendapat perhatian serius. Selama 40 tahun lamanya, warga Kampung Buluh, Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, harus merasakan sulitnya beraktivitas

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill