Connect With Us

Ayah Jual Bayinya Rp15 Juta di Tangerang Ternyata Buat Main Judi Online

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 9 Oktober 2024 | 18:28

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto ayah yang menjual bayinya Rp15 juta gegara terjerat judi online, Rabu 9 Oktober 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ayah berinisial RA, 36, yang ditangkap karena menjual bayinya sendiri Rp15 juta di Kota Tangerang, ternyata uangnya digunakan untuk bermain judi online.

"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua unit handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk bermain judi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu 9 Oktober 2024.

Adapun tersangka menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan itu kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK dan MO, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepada siapa tersangka RA ini menjual? Kepada dua tersangka lainnya. Sudah ditangkap juga, mereka suami istri, ya," kata Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, penjualan bayi ini berawal RA melihat ada akun media sosal yang ingin membeli bayi. Ia pun menghubungi akun tersebut dan sepakat bertemu di kawasan Kota Tangerang.

RA pun mengambil bayinya yang dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya dengan alasan ke tempat saudara. Kemudian, ia membawanya ke Tangerang untuk dijual kepada pasutri HK, 32, dan MON, 30, seharga Rp15 juta.

Ternyata, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan istrinya RD yang tengah bekerja di Kalimantan.

Saat pulang ke Jakarta, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada RA dan dijawab ada di Tangerang.

"Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.

Lantaran tidak terima, RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atas laporan tersebut, polisi langsung menangkap RA, HK, dan MON.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 76F dan atau Pasal 1 UU No 21/2007 Tentang TPPO jo Pasal 8 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill