TANGERANG-Wahyudin alias Aceng alias Udin bin (alm) Rasan, pria kelahiran 1987 itu ditangkap petugas Polresta Tangerang di SPBU yang ada di wilayah Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, semalam.
Warga Kampung Batok RT 3/2 Desa Karangharja,Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang itu kedapatan petugas Satuan Narkoba memiliki satu bungkus plastik bening sabu. Sabu tersebut dibungkus kertas tisu yang dimasukkan kedalam bungkus rokok, dan disimpan pada kantong jaket bagian depan sebelah kiri. “Barang buktinya seberat 0,84 gram,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto, Rabu (18/2).
Agus mengaku, setelah menangkap Wahyudin, pihaknya selanjutnya melakukan pengembangkan. Dan, hasilnya tertangkap kembali seorang tersangka bernama Ahmad Nurbaidi Haqiqi alias Diki bin (alm) Muhamad Sunarta.
Warga.Cilukun RT 4/02 Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang itu ditangkap tadi pagi di depan sebuah rumah dekat rumahnya. “Atas pengakuan Wahyudin, Diki adalah pemasoknya, setelah digeledah benar tersangka menyimpan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas timah rokok yang berada dikantong celana pendek bagian depan sebelah kiri. Berat sabu 0,14 gram,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas juga telah berhasil menangkap pengecer sabu kelas teri lain-nya, yakni Niki Eriko alias Iko Perumahan Taman Cikande Blok B RT 04/01 Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. “Adapun barang buktinya dari Niki, yakni 1 bungkus plastik bening kecil seberat 0,58 gram jenis sabu,” terangnya.