Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange
Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TANGERANG-Petugas Satuan Narkoba Polresta Tangerang meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (13/2). Ketiga pengedar tersebut masing-masing berinisal AO ,21, AM,22, dan IS ,33.
Informasi yang berhasil dihimpun, tertangkapnya tiga komplotan pengedar sabu bermula dari tertangkapnya AO, salah satu seorang sopir. AO digulung di kediaman-nya di Perum Bumi Indah, Desa Gelam Bestari, Kecamatan Pasar Kemis, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengungkapkan, berawal dari penangkapan AO lalu dilakukan pengembangan. Pada akhirnya berhasil meringkus AB, warga Perum Bumi Indah RT 05/03, Pasar Kemis.
"Sebungkus plastik bening berisi sabu juga berhasil diamankan dari tangan AB," ungkap Kompol Agus Hermanto, hari ini.
Aksi pengejaran tak putus pada AO dan AB. Dalam hitungan jam jajaran dari Satuan Narkoba Polresta Tangerang kemudian kembali menyiduk kawanan pengedar yakni IS, warga asal Lampung Timur.
Tersangka IS ditangkap di Pos Bitung, Curug, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan tersangka sebanyak tiga paket sabu diamankan.
Keetiga komplotan ini mendekam di Mapolresta Tangerang dengan jumlah barang bukti sebanyak lima paket sabu.
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TODAY TAGPemerintah Provinsi Banten turut membantu mengatasi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mulai mendistribusikan fasilitas Toren Pupuk Organik Cair (POC) dan sistem Biogas.
Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews